JAMBI — Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa segala spekulasi mengenai perubahan drastis kuota produksi nikel tahun depan adalah prematur. Pemerintah masih berada dalam tahap pembahasan internal dan belum menetapkan angka produksi tertentu.
"Terkait RKAB nikel, pemerintah tetap akan menggunakan mekanisme evaluasi resmi sebelum menetapkan perubahan RKAB. Belum sampai pada keputusan angka, masih dalam pembahasan," kata Tri di Jakarta, Kamis (25/6).
Evaluasi Ketat, Bukan Relaksasi
Tri menekankan bahwa proses yang tengah berlangsung merupakan evaluasi terhadap kebutuhan industri, bukan sekadar melonggarkan kuota. Ia menolak anggapan bahwa pemerintah akan serta-merta menyetujui penambahan produksi hanya karena adanya pengajuan dari perusahaan tambang.
"Nanti tetap akan ada evaluasi. Jadi tidak bisa serta merta (relaksasi)," ujarnya.
Mengapa Pemerintah Belum Ambil Keputusan?
Pemerintah harus memastikan produksi nikel sejalan dengan kebutuhan pasar dan industri hilir. Pasokan bahan baku untuk smelter harus terjaga, namun di sisi lain produksi yang berlebihan berisiko menekan harga dan mempercepat pengurasan cadangan.
"Setiap usulan dievaluasi secara hati-hati berdasarkan data produksi, kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keseimbangan rantai pasok nasional," tegas Tri.
Proses