JAMBI — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penjadwalan pemeriksaan terhadap Bebizie. Ia mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi untuk memperdalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan uang per metrik ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk tersangka RW," kata Budi dalam keterangannya.
Dua Saksi Lain yang Turut Dimintai Keterangan
Selain Bebizie yang merupakan legislator DKI Jakarta, penyidik turut memeriksa Noval Elfarveisa selaku advokat. KPK juga memanggil Agus Mujianto yang berprofesi sebagai Staf Keuangan dan General Administrasi PT Alam Jaya Pratama. Budi menegaskan pemeriksaan ketiganya berlangsung di gedung Merah Putih KPK.
Meski demikian, Budi belum merinci materi yang didalami penyidik terhadap ketiga saksi tersebut. Namun, ia mengisyaratkan bahwa mereka diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan peristiwa korupsi yang tengah diusut.
Korporasi Tambang Jadi Tersangka dalam Kasus Rita Widyasari
Pengusutan kasus ini merupakan pintu masuk KPK untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rita Widyasari. Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah telah menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Penetapan ketiga korporasi itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada Februari lalu. KPK menduga tiga perusahaan tersebut dijadikan alat oleh Rita Widyasari untuk menerima dan menyembunyikan hasil korupsi dari bisnis eksplorasi batu bara.
Penerimaan Negara yang Diduga Bocor dari Ekspor Batu Bara
Dalam pengusutan perkara ini, KPK menyoroti potensi bocornya penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Rita Widyasari diduga menerima sejumlah uang dari setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi di wilayah yang pernah dipimpinnya. Modus ini menjadi fokus penyidik untuk mengungkap aliran dana yang tidak sah dalam rantai bisnis tambang tersebut.
Status Rita Widyasari sendiri masih sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi yang dinilai memahami skema penerimaan uang secara berkala tersebut.