Korupsi Kredit BNI Jambi, Komisaris PT PAL Dituntut 6 Tahun Penjara

Penulis: Hamzah Effendi  •  Rabu, 06 Mei 2026 | 20:22:32 WIB
Komisaris PT PAL Bengawan Kamto dituntut enam tahun penjara atas kasus korupsi kredit BNI Jambi.

JAMBI — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Komisaris Utama PT PAL, Bengawan Kamto, dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (6/5). Jika denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa harus menjalani tambahan kurungan selama 120 hari.

Selain pidana penjara, Bengawan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp12,9 miliar. JPU menegaskan, jika terdakwa tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Alasan Jaksa Tuntut Bengawan Kamto Lebih Berat

Jaksa Penuntut Umum, Khoirun Nizam, menyatakan bahwa Bengawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Terdakwa dinilai memiliki kewenangan penuh dalam proses pengajuan kredit ke Bank BNI namun mengabaikan standar kelayakan perusahaan.

"Perbuatan terdakwa mencerminkan penyalahgunaan wewenang, karena banyak persyaratan yang tidak lengkap dan tidak memenuhi standar kelayakan," ujar Khoirun Nizam saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Hal yang memberatkan tuntutan adalah sikap terdakwa yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta tidak mengakui perbuatannya. Namun, jaksa mempertimbangkan faktor kesehatan terdakwa yang membutuhkan perawatan khusus dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga sebagai hal meringankan.

Arif Rahman Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp500 Juta

Berbeda dengan Bengawan, Komisaris PT PAL lainnya, Arif Rahman, dituntut hukuman yang lebih rendah yakni dua tahun 10 bulan penjara. Arif juga dikenakan denda Rp100 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar atau diganti dengan pidana penjara selama 730 hari.

Perbedaan mencolok dalam tuntutan ini dipengaruhi oleh langkah kooperatif Arif Rahman dalam memulihkan kerugian negara. JPU mengungkapkan bahwa Arif telah menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada negara pada Selasa (5/5) sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian.

Kasus ini sendiri bermula dari dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari. Berdasarkan perhitungan pihak berwenang, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai angka fantastis, yakni Rp105 miliar.

Kuasa Hukum Klaim Klien Tidak Rancang Skema Kredit

Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham, menyatakan keberatan dan menilai jaksa mengabaikan sejumlah fakta yang muncul selama persidangan. Pihaknya berencana menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada agenda sidang berikutnya.

"Klien kami tidak termasuk pihak yang merancang skema agar syarat kredit terpenuhi. Bahkan, beliau telah mengeluarkan banyak dana untuk membangun kembali PT PAL. Kami akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya," kata Ilham usai persidangan.

Suasana haru sempat mewarnai ruang sidang setelah pembacaan tuntutan selesai. Bengawan Kamto yang tampak kecewa dengan tuntutan enam tahun penjara tersebut langsung memeluk istri dan anggota keluarganya yang hadir memberikan dukungan moral di Pengadilan Negeri Jambi.

Reporter: Hamzah Effendi
Back to top