KUALA TUNGKAL — Pemerintah melalui Kantah Tanjung Jabung Barat mulai memetakan lokasi prioritas program akses Reforma Agraria tahun depan. Rapat penetapan lokasi digelar pada Rabu (6/5/2026) sebagai langkah awal memastikan program ini tidak sekadar menjadi proyek sertifikasi massal.
Pola pendekatan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Aturan itu menekankan bahwa pemberian hak atas tanah harus dibarengi dengan akses permodalan, pendampingan usaha, dan penguatan ekonomi penerima manfaat.
Kantah Tanjab Barat menilai keberhasilan program selama ini tidak bisa diukur dari jumlah sertifikat yang dibagikan. Ukuran utamanya adalah sejauh mana warga bisa memanfaatkan tanahnya untuk usaha produktif.
“Tanpa dukungan ekonomi yang nyata, legalisasi tanah berisiko hanya menjadi dokumen administratif tanpa dampak besar terhadap kesejahteraan penerima manfaat,” demikian pernyataan resmi Kantah Tanjung Jabung Barat yang diterima redaksi.
Dalam rapat tersebut, peserta membahas skema pengembangan akses usaha bagi masyarakat yang sudah menerima redistribusi tanah maupun peserta legalisasi aset. Fokusnya adalah pendampingan agar lahan yang sudah bersertifikat bisa diolah secara optimal dan berkelanjutan.
Beberapa poin yang menjadi perhatian dalam penataan akses meliputi:
Kantah Tanjab Barat mengakui bahwa tantangan terbesar program Reforma Agraria bukan pada penerbitan dokumen hukum, melainkan pada kesinambungan pendampingan pasca-sertifikasi. Akses usaha dan permodalan menjadi faktor penentu apakah tanah yang sudah legal benar-benar mengubah taraf hidup warga.
Langkah ini menjadi bagian dari agenda nasional Kementerian ATR/BPN yang tengah mendorong reforma agraria sebagai instrumen pengentasan kemiskinan, bukan sekadar administrasi pertanahan.