Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Tiga Rancangan Perda dan Perbup Tanjab Barat, Termasuk Gaji Direksi BUMD

Penulis: Mukhtar Latif  •  Rabu, 13 Mei 2026 | 12:57:06 WIB
Kantor Wilayah Kemenkum Jambi menggelar rapat harmonisasi tiga rancangan produk hukum daerah Tanjung Jabung Barat.

JAMBI — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar rapat pengharmonisasian tiga rancangan produk hukum daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Selasa (12/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat lantai 1 kantor Kanwil Kemenkum Jambi ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan.

Tiga Raperda dan Perbup yang Diharmonisasi

Ketiga rancangan yang dibahas merupakan permohonan dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah setempat. Berikut daftar lengkapnya:

  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK);
  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan; dan
  • Rancangan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Direksi dan Komisaris Perusahaan Perseroan Daerah PT. Jabung Barat Sakti Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dari tiga rancangan tersebut, aturan mengenai penghasilan direksi dan komisaris BUMD PT. Jabung Barat Sakti menjadi salah satu yang paling menarik perhatian. Regulasi ini akan mengatur secara rinci besaran gaji dan tunjangan bagi jajaran direksi dan komisaris perusahaan daerah milik Pemkab Tanjab Barat.

Harmonisasi: Filter agar Regulasi Tak Bertentangan dengan Hukum Nasional

Kepala Divisi P3H Dina Rasmalita menegaskan bahwa tahapan harmonisasi bukan sekadar formalitas. Ia menyebut proses ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak merugikan kepentingan umum.

“Harmonisasi menjadi langkah strategis dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemerintah daerah,” ujar Dina Rasmalita dalam arahannya.

Dalam sesi pembahasan, masing-masing perangkat daerah pemrakarsa menyampaikan latar belakang dan urgensi pembentukan rancangan peraturan yang diajukan. Tim perancang dari Kanwil Kemenkum Jambi kemudian memberikan masukan teknis terkait teknik penyusunan, sinkronisasi norma, serta penyesuaian dengan regulasi nasional.

Peserta Rapat dan Tindak Lanjut

Rapat tersebut turut dihadiri oleh jajaran Pemkab Tanjung Jabung Barat, antara lain Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Ketua Bapemperda DPRD, perangkat daerah terkait, serta Direktur PT. Jabung Barat Sakti. Rapat berlangsung aktif dan konstruktif hingga menghasilkan sejumlah catatan penyempurnaan terhadap ketiga rancangan produk hukum daerah.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang harmonis, berkualitas, dan sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Catatan penyempurnaan dari rapat ini akan menjadi acuan bagi Pemkab Tanjab Barat sebelum ketiga rancangan tersebut resmi ditetapkan.

Reporter: Mukhtar Latif
Sumber: jambiekspres.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top