JAMBI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan 154 paket pengadaan barang dan jasa bermasalah di lingkungan KPU Provinsi Jambi, KPU Kabupaten Muaro Jambi, dan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Total nilai pengadaan yang tidak didukung dokumen spesifikasi teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) memadai itu mencapai Rp14,82 miliar.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum Tahun 2024. BPK menyoroti lemahnya perencanaan pengadaan di tiga satuan kerja penyelenggara pemilu tersebut.
Dari total temuan, KPU Provinsi Jambi menjadi penyumbang terbanyak dengan 85 paket senilai Rp10,42 miliar. Pengadaan yang bermasalah meliputi konsumsi rapat dan sosialisasi, alat tulis kantor, percetakan bahan kampanye, perjalanan dinas koordinasi, hingga pengadaan videotron dan dokumentasi kegiatan.
BPK juga menyoroti audit laporan dana kampanye yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP). Kontrak kerja dinilai tidak terukur karena tidak memuat rincian jumlah personel, mekanisme pembayaran, hingga komponen biaya perjalanan dinas auditor.
Di KPU Kabupaten Muaro Jambi, BPK menemukan 54 paket senilai Rp4,27 miliar. Salah satu paket terbesar adalah pengadaan alat kelengkapan TPS Pemilu 2024 senilai lebih dari Rp221 juta. Paket itu, menurut BPK, tidak dilengkapi spesifikasi teknis dan KAK yang memadai.
Selain itu, sejumlah paket perjalanan dinas meeting dalam kota juga disorot. Kegiatan seperti rapat koordinasi, bimtek badan adhoc, hingga persiapan distribusi logistik pemilu dinilai tidak memiliki dasar perencanaan yang cukup.
Sementara di KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, BPK menemukan 15 paket bermasalah dengan total nilai sekitar Rp382 juta. Paket-paket itu antara lain pengadaan pakaian dinas, perlengkapan KPPS, konsumsi rapat, sewa kendaraan double cabin, branding mobil sosialisasi pemilu, serta pengadaan laptop dan personal computer.
BPK menyatakan proses pengadaan melalui e-katalog seharusnya dimulai dari penyusunan spesifikasi teknis, KAK, analisis kebutuhan, hingga referensi harga yang jelas. Tanpa dokumen pendukung, BPK menilai risiko barang dan jasa tidak sesuai kebutuhan, potensi harga tidak wajar, lemahnya pengendalian anggaran, hingga ketidakefisienan penggunaan anggaran pemilu semakin besar.
Beberapa paket disebut tidak memiliki dasar pembanding harga yang cukup saat negosiasi e-purchasing melalui katalog elektronik.
Atas temuan itu, BPK meminta Sekretaris KPU Provinsi Jambi, Sekretaris KPU Kabupaten Muaro Jambi, dan Sekretaris KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur meningkatkan pengawasan pengadaan barang dan jasa. BPK juga meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lebih cermat dalam menyusun KAK, menentukan spesifikasi teknis, serta memastikan kewajaran harga sebelum kontrak ditandatangani.
Realisasi anggaran KPU di wilayah Jambi selama Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2024 tercatat cukup besar: KPU Provinsi Jambi Rp61,64 miliar, KPU Muaro Jambi Rp31,44 miliar, dan KPU Tanjung Jabung Timur Rp17,41 miliar. Seluruh paket yang menjadi temuan berkaitan langsung dengan pelaksanaan Pemilu 2024 yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.