BUNGO — Aparat Kepolisian Resor Bungo berhasil mencegat pengiriman emas ilegal seberat 2,3 kilogram di Jalan Lintas Sumatera, Kilometer 1 Muara Bungo, pada Senin (25/5/2026). Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino mengonfirmasi, emas dalam bentuk delapan keping itu diamankan dari tiga orang yang tengah dalam perjalanan menggunakan satu unit mobil.
Modus Operandi: Plat Nomor Diganti, Emas Dibungkus Dua Lapis Plastik
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin polisi yang mencurigai sebuah mobil dengan nomor polisi yang telah diganti. Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga akhirnya melakukan penghentian paksa di titik yang dinilai aman.
Saat digeledah, petugas menemukan delapan keping emas yang disembunyikan dengan rapi. "Emasnya dibungkus pakai plastik putih dan dibalut lagi dengan plastik hitam," kata Zamri dalam konferensi pers, kemarin.
Diduga Hendak Dikirim ke Sumatera Utara
Hasil pemeriksaan awal, emas ilegal tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Provinsi Sumatera Utara. Meski demikian, polisi masih mendalami motif dan jaringan di balik pengiriman ini.
"Benar, barang bukti 2,3 kilogram, emas ini akan dikirim ke wilayah Provinsi Sumatera Utara," ujar Zamri.
Nilai Emas Masih Dihitung, Pelaku Terancam Pasal Berlapis
Polisi belum bisa memastikan nilai total dari emas yang disita tersebut karena masih dalam proses pengecekan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul emas dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku atas aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.