JAMBI — Sepanjang tahun 2025, DPRD Kota Jambi telah mengesahkan delapan produk hukum strategis yang menjadi landasan pembangunan daerah. Delapan regulasi itu mencakup ranperda APBD 2026, RPJMD 2025–2029, hingga pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kemas Faried menyebut seluruh kebijakan dirumuskan tanpa kepentingan politik pragmatis. "Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kota Jambi yang semakin berkembang," ujarnya dalam rapat di Ruang Paripurna Swarna Bhumi, Selasa.
Berikut delapan regulasi yang dihasilkan DPRD bersama Pemkot Jambi sepanjang 2025:
Ketua DPRD menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan Kota Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi. Sebagai ibu kota provinsi, setiap program pembangunan di kota ini berdampak langsung pada citra dan layanan publik skala regional.
"Kami terus berupaya agar pembangunan dan kebijakan yang diambil dapat menjangkau seluruh wilayah Kota Jambi, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," kata Kemas Faried.
Rapat paripurna istimewa itu dihadiri jajaran Forkopimda, tokoh adat, pimpinan OPD, serta anggota DPRD. Kemas Faried mengajak seluruh elemen menjaga semangat gotong royong demi Kota Jambi yang lebih maju dan berdaya saing.
Di akhir sambutannya, ia mengakui masih ada kekurangan dalam pelayanan kepada masyarakat. "Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Jambi, kami menyampaikan permohonan maaf apabila masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat," tutupnya.