JAMBI — Dua orang kurir benih lobster ilegal, OM dan AS, kini harus berurusan dengan hukum setelah diamankan personel Satreskrim Polresta Jambi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, Senin (1/6) sekitar pukul 22.00 WIB. Keduanya diduga menjadi bagian dari jaringan penyelundupan yang diperintahkan oleh seseorang berinisial JSM.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Binaga Siregar mengungkapkan bahwa kendaraan yang digunakan, sebuah Toyota Innova dengan nomor polisi asli BE 1253 EL, telah disiapkan dengan empat pelat nomor berbeda. Pelat BE 1763 YJ digunakan saat melintasi Lampung, BG 1480 AAL di Sumatera Selatan, BH 1475 VE di Jambi, dan BM 1031 ZO untuk wilayah Riau.
"Untuk mengelabui petugas selama perjalanan lintas provinsi, kendaraan yang digunakan telah disiapkan sejumlah pelat nomor berbeda," kata Boy Binaga Siregar, Selasa (2/6).
Dari dalam mobil, petugas menemukan 10 kotak styrofoam yang berisi 47.872 ekor benih lobster jenis pasir. Berdasarkan nilai ekonominya, potensi kerugian negara akibat pengangkutan ilegal ini mencapai Rp7,18 miliar. Benih lobster tersebut diketahui diangkut dari Lampung dengan tujuan akhir Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Saat ini, Polresta Jambi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat dalam penyelundupan benih lobster ilegal tersebut. Kedua tersangka, OM dan AS, telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Jambi.