Harga Emas Antam di Jambi Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Buyback Ikut Terkoreksi

Penulis: Ramli Ahmad  •  Senin, 29 Juni 2026 | 13:14:31 WIB
Harga emas Antam di Jambi turun Rp15.000 per gram pada Senin, 16 Desember 2024.

JAMBI — Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali menunjukkan tren penurunan pada perdagangan Senin (16/12). Berdasarkan data yang dipantau dari laman Logam Mulia pada pukul 09.24 WIB, harga emas ukuran 1 gram tercatat turun Rp15.000 menjadi Rp2.645.000 per gram dari harga sebelumnya Rp2.660.000 per gram.

Penurunan harga jual ini juga diikuti oleh harga beli kembali atau buyback emas Antam. Harga buyback hari ini tercatat turun menjadi Rp2.360.000 per gram. Artinya, jika Anda menjual kembali emas batangan ke Antam, itulah harga yang akan diterima sebelum dipotong pajak.

Daftar Harga Emas Antam untuk Semua Ukuran

Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan gramasi yang berlaku hari ini:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.372.500
  • Emas 1 gram: Rp2.645.000
  • Emas 2 gram: Rp5.230.000
  • Emas 3 gram: Rp7.820.000
  • Emas 5 gram: Rp13.000.000
  • Emas 10 gram: Rp25.945.000
  • Emas 25 gram: Rp64.737.000
  • Emas 50 gram: Rp129.395.000
  • Emas 100 gram: Rp258.712.000
  • Emas 250 gram: Rp646.515.000
  • Emas 500 gram: Rp1.292.820.000
  • Emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.585.600.000

Pajak Pembelian dan Buyback Emas: Hitung Dulu Sebelum Transaksi

Perlu diingat, harga yang tercantum di atas belum termasuk potongan pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, bagi pembeli yang belum memiliki NPWP, tarifnya menjadi 0,9 persen.

Setiap pembelian emas batangan di Antam akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang bisa digunakan untuk pelaporan pajak tahunan.

Aturan Pajak Saat Jual Kembali Emas ke Antam

Bagi Anda yang berniat menjual kembali emas batangan ke Antam, ada potongan pajak yang perlu diperhatikan. Jika nilai transaksi buyback melebihi Rp10 juta, penjual akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback bagi pemegang NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima. Artinya, uang yang Anda terima sudah bersih setelah dipotong pajak tersebut.

Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan harga emas global. Untuk informasi terkini, masyarakat bisa memantau langsung laman resmi Logam Mulia Antam.

Reporter: Ramli Ahmad
Sumber: jambi.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top