JAMBI — Satu orang tewas dalam aksi tawuran antar kelompok berandalan bermotor yang terjadi di perbatasan Kabupaten Batang Hari dan Muaro Jambi, Minggu (28/6/2026) dini hari. Korban berinisial Gustianto meninggal dunia setelah sempat mendapat penanganan medis di Puskesmas Pemayung akibat luka senjata tajam.
Peristiwa itu bermula dari ajakan tawuran melalui media sosial yang melibatkan dua kelompok. Saat rombongan menuju lokasi yang telah disepakati, terjadi aksi penghadangan yang berujung pada kekerasan dan perampasan satu unit sepeda motor.
Personel Polres Batang Hari dan Polres Muaro Jambi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah saksi serta barang bukti. Penanganan perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal selanjutnya dilimpahkan ke Polres Muaro Jambi sesuai lokasi tindak pidana.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa Kapolda Jambi memberikan atensi penuh terhadap kasus ini. “Kapolda Jambi memberikan atensi penuh terhadap kasus ini dan telah memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak cepat, profesional, dan tegas dalam mengungkap seluruh pelaku,” ujarnya.
Polda Jambi menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi kelompok geng motor yang melakukan tindakan kriminal. “Tidak ada tempat bagi kelompok geng motor ataupun berandalan bermotor yang melakukan aksi kekerasan, membawa senjata tajam, mengintimidasi, maupun mengganggu keamanan masyarakat di Provinsi Jambi. Seluruh pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Erlan Munaji.
Selain penindakan hukum, upaya preventif terus dilakukan melalui patroli rutin dan deteksi dini terhadap aktivitas kelompok berandalan bermotor. Polda Jambi juga memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda untuk menjaga kondusivitas wilayah.
Masyarakat, khususnya para orang tua, diimbau meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari. Penggunaan media sosial juga perlu diawasi karena kerap dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi untuk merencanakan aksi tawuran.
“Apabila mengetahui adanya indikasi tawuran maupun aktivitas kelompok berandalan bermotor, segera laporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti sebelum menimbulkan korban jiwa,” tambah Kabid Humas.