DPRD Kota Jambi Belum Setujui Hak Angket untuk Wali Kota, Massa Dijawab dengan Rekomendasi Sampah

Penulis: Ramli Ahmad  •  Senin, 29 Juni 2026 | 20:28:31 WIB
Ribuan warga unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Jambi menuntut hak angket untuk Wali Kota.

KOTA JAMBI — Ribuan warga yang berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Jambi pada Senin lalu harus pulang dengan tangan hampa. Tuntutan mereka agar dewan menggunakan hak angket untuk menyelidiki Wali Kota Jambi belum bisa dipenuhi. Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, yang turun langsung menemui massa menjelaskan bahwa proses pembentukan hak angket tidak bisa dilakukan secara instan.

Mengapa Hak Angket Belum Bisa Diproses?

Faried menegaskan bahwa hak angket memiliki prosedur panjang yang diatur ketat dalam peraturan perundang-undangan. Syarat administratif dan politik yang harus dipenuhi dinilai belum tercapai. “Kami memahami aspirasi masyarakat yang datang hari ini. Namun, hak angket memiliki mekanisme panjang dan syarat hukum yang harus dipenuhi. Karena syarat tersebut belum terpenuhi, maka DPRD belum bisa melangkah ke sana,” ujar politisi Partai Golkar itu di hadapan massa.

Dalam pertemuan yang berlangsung di halaman gedung DPRD itu, Faried didampingi Wakil Ketua DPRD Jefrizen dan sejumlah anggota dewan lainnya. Ia juga mengklarifikasi bahwa beberapa isu yang disuarakan massa, seperti proses pengundangan Peraturan Wali Kota (Perwal), sebenarnya merupakan domain Pemerintah Kota Jambi dan melibatkan Biro Hukum Pemprov Jambi hingga Sekretaris Daerah.

Langkah Konkret: Rekomendasi Tata Kelola Sampah

Meski menolak hak angket, DPRD Kota Jambi tidak tinggal diam. Faried menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mengawal isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah mengeluarkan rekomendasi perbaikan tata kelola persampahan kepada Pemkot Jambi.

“Kami merekomendasikan Pemkot Jambi agar segera memperbaiki pengelolaan sampah. Kami akan terus melakukan pengawasan bersama seluruh pihak agar pelayanan publik di sektor ini lebih baik ke depannya,” pungkas Faried. Rekomendasi ini menjadi salah satu bentuk respons dewan terhadap keluhan warga yang kerap muncul terkait buruknya layanan kebersihan di Kota Jambi.

Apa Selanjutnya untuk Massa Aksi?

Penolakan ini diperkirakan belum menjadi akhir dari gerakan massa yang menuntut transparansi kepala daerah. Meski DPRD belum bisa memenuhi tuntutan hak angket, warga masih memiliki jalur pengawasan lain, termasuk melalui forum-forum resmi di tingkat kelurahan dan kecamatan. DPRD sendiri berjanji akan terus membuka ruang aspirasi selama mekanisme yang ditempuh sesuai aturan.

Reporter: Ramli Ahmad
Sumber: jernih.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top