Polda Jambi Sita Emas 2,5 Kilogram dan 10 Alat Berat dari 23 Kasus Tambang Ilegal, 50 Tersangka Dibekuk

Penulis: Mukhtar Latif  •  Kamis, 02 Juli 2026 | 00:39:32 WIB
Polda Jambi menyita emas 2,5 kilogram dan 10 alat berat dari 23 kasus tambang ilegal.

JAMBI — Aktivitas penambangan emas ilegal di Provinsi Jambi masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat kepolisian. Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menegaskan pemberantasan PETI tetap menjadi prioritas utama karena dampaknya yang merusak lingkungan, terutama pencemaran Sungai Batanghari.

"Kami tetap fokus dalam pemberantasan aktivitas tambang ilegal yang masih marak. Bukti sepanjang Januari hingga Juni 2026, jajaran Polda Jambi telah mengungkap 23 kasus aksi dengan mengamankan 50 tersangka," kata Taufik di Jambi, Rabu.

Barang Bukti: Emas Batangan hingga Uang Tunai Rp108 Juta

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan maupun diperoleh dari aktivitas penambangan ilegal. Selain emas seberat 2.572,96 gram, polisi juga menyita 10 unit alat berat, satu unit kendaraan roda empat, dua unit mesin dompeng (alat tambang tradisional), dan uang tunai senilai Rp108 juta.

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian di persidangan. Dari total 23 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 10 perkara masih dalam proses penyidikan, sementara 13 perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) untuk segera disidangkan.

Modus Operandi: Terorganisir dan Gunakan Peralatan Modern

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aktivitas ilegalnya. Beberapa modus yang ditemukan antara lain melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin resmi, mengoperasikan alat berat maupun mesin dompeng secara ilegal, dan mengolah hasil tambang tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

"Pola tersebut menunjukkan bahwa aktivitas PETI masih dilakukan secara terorganisasi dengan memanfaatkan peralatan modern untuk meningkatkan hasil produksi," ungkap Taufik.

Lima Kabupaten Zona Merah Tambang Ilegal

Polda Jambi memetakan sejumlah daerah yang selama ini dikenal sebagai kawasan rawan aktivitas tambang ilegal. Kelima wilayah tersebut meliputi Kabupaten Batang Hari, Sarolangun, Merangin, Tebo, dan Bungo. Kelima kabupaten ini akan tetap menjadi fokus pengawasan aparat kepolisian bersama instansi terkait.

"Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin akan terus kami lakukan secara konsisten. Tidak ada ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara," tegas Taufik.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Siri Antoni

Reporter: Mukhtar Latif
Sumber: jambi.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top