JAMBI — Kenaikan harga emas Antam pada Kamis ini langsung terpantau sejak pembukaan perdagangan pukul 08.49 WIB. Harga dasar emas batangan 1 gram naik dari posisi sebelumnya Rp2.625.000 menjadi Rp2.640.000. Kenaikan Rp15.000 ini juga diikuti oleh harga buyback yang naik menjadi Rp2.345.000 per gram.
Artinya, bagi warga Jambi yang hendak menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, harga beli kembali tersebut menjadi acuan. Namun, perlu dicatat bahwa setiap transaksi jual dan beli emas Antam tidak lepas dari kewajiban perpajakan yang sudah diatur pemerintah.
Pembelian emas batangan di gerai Logam Mulia atau mitra resmi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP. Sementara itu, bagi pembeli yang belum memiliki NPWP, tarifnya menjadi dua kali lipat, yakni 0,9 persen. Ketentuan ini merujuk pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, nasabah dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen jika memiliki NPWP, dan 3 persen jika tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima nasabah.
Berikut rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran yang berlaku hari ini:
Setiap pembelian emas batangan di Antam akan disertai bukti potong PPh 22 yang sah. Harga sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar logam mulia global.