JAMBI — Kebakaran yang terjadi saat proses pemindahan solar ilegal menjadi titik terang pengungkapan kasus ini. Api berkobar ketika truk modifikasi memindahkan muatan solar sebanyak 1.000 liter ke mobil tangki resmi perusahaan. Percikan api dari mesin pompa merek Robin memicu kobaran yang melahap fasilitas perkantoran.
Dari hasil penyelidikan, Direktur PT ASR Petrolin Energi, MDG, terbukti membeli solar hasil olahan ilegal dari Desa Bayat, Sumatera Selatan. BBM tanpa standar mutu itu rencananya akan didistribusikan kembali menggunakan armada tangki resmi milik perusahaan.
"Ditemukan adanya aktivitas pembelian dan distribusi BBM solar hasil olahan ilegal yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana ditetapkan pemerintah," ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Jumat (10/7/2026).
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi mengamankan sejumlah barang bukti. Selain satu orang tersangka, polisi menyita kendaraan tangki, peralatan pemindahan BBM, dan sebanyak 6.163 liter minyak olahan ilegal. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Jambi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, dan Kasubdit Tipidter, AKBP Hadi Handoko, turut mendampingi dalam pemaparan kasus tersebut. Pihak kepolisian menegaskan praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan publik.
Penindakan ini menjadi bukti keseriusan Polda Jambi dalam memberantas mafia migas di wilayahnya. Proses hukum terhadap tersangka MDG dipastikan terus berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran BBM ilegal ini.