JAMBI — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi resmi memperketat pengawasan pemasukan ayam bangkok ke Provinsi Jambi. Langkah ini diambil untuk mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang bisa mengancam populasi unggas lokal.
Kepala Karantina Jambi Sudiwan Situmorang mengatakan, setiap ayam jantan yang dilalulintaskan antararea kini wajib memenuhi persyaratan tambahan. Mulai dari identitas ternak, ketertelusuran asal, hingga kondisi kesehatan yang sesuai ketentuan karantina.
"Tujuannya untuk memastikan setiap pemasukan unggas antararea memenuhi persyaratan karantina. Ini adalah upaya kami mencegah masuk dan tersebarnya HPHK di Provinsi Jambi," kata Sudiwan di Jambi, Sabtu.
Pengawasan tidak hanya berhenti pada dokumen. Petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap media pembawa, memverifikasi jumlah dan kondisi kesehatan ayam, serta mengawasi kemasan dan sarana angkut. Pemantauan dan pengujian laboratorium juga dilakukan secara berkala.
Seluruh prosedur ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, petugas berwenang mengambil tindakan karantina, termasuk pemusnahan.
Sepanjang 2026, Karantina Jambi telah membebaskan lebih dari 200 pemasukan ayam bangkok yang memenuhi seluruh persyaratan. Ayam-ayam tersebut berasal dari Pulau Jawa, Sulawesi, Bali, dan Banten.
Namun, dua ekor ayam bangkok terpaksa dimusnahkan karena tidak lolos verifikasi. Sudiwan menegaskan, tindakan tegas ini merupakan bagian dari penguatan sistem biosekuriti nasional yang sudah berjalan sejak November 2025.
"Setiap media pembawa yang masuk wajib memenuhi seluruh persyaratan karantina. Kepatuhan dalam melaporkan lalu lintas hewan dan melengkapi dokumen adalah bagian penting dalam menjaga kesehatan hewan sekaligus melindungi sumber daya alam hayati Indonesia," ujar Sudiwan.
Karantina Jambi mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk melaporkan setiap lalu lintas hewan kepada petugas sebelum diberangkatkan. Pelaporan yang lengkap akan mempercepat proses pemeriksaan dan menghindari risiko penahanan atau pemusnahan di tempat tujuan.
Pengawasan lalu lintas hewan antararea terus diperketat seiring dengan meningkatnya mobilitas unggas dari luar Sumatra menuju Jambi. Karantina Jambi berkomitmen menjaga ekosistem peternakan lokal tetap aman dari ancaman penyakit hewan karantina.