Karantina Jambi Perketat Pengawasan Ayam Bangkok dari Jawa hingga Sulawesi, 200 Lebih Pemasukan Dibebaskan Sepanjang 2026

Penulis: Hamzah Effendi  •  Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:22:01 WIB
Petugas Karantina Jambi memeriksa dokumen dan kondisi ayam bangkok yang masuk ke Provinsi Jambi.

JAMBI — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi resmi memperketat pengawasan pemasukan ayam bangkok ke Provinsi Jambi. Langkah ini diambil untuk mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang bisa mengancam populasi unggas lokal.

Kepala Karantina Jambi Sudiwan Situmorang mengatakan, setiap ayam jantan yang dilalulintaskan antararea kini wajib memenuhi persyaratan tambahan. Mulai dari identitas ternak, ketertelusuran asal, hingga kondisi kesehatan yang sesuai ketentuan karantina.

"Tujuannya untuk memastikan setiap pemasukan unggas antararea memenuhi persyaratan karantina. Ini adalah upaya kami mencegah masuk dan tersebarnya HPHK di Provinsi Jambi," kata Sudiwan di Jambi, Sabtu.

Pemeriksaan Fisik hingga Pengujian Laboratorium

Pengawasan tidak hanya berhenti pada dokumen. Petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap media pembawa, memverifikasi jumlah dan kondisi kesehatan ayam, serta mengawasi kemasan dan sarana angkut. Pemantauan dan pengujian laboratorium juga dilakukan secara berkala.

Seluruh prosedur ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, petugas berwenang mengambil tindakan karantina, termasuk pemusnahan.

Dua Ekor Dimusnahkan, Ratusan Lolos Verifikasi

Sepanjang 2026, Karantina Jambi telah membebaskan lebih dari 200 pemasukan ayam bangkok yang memenuhi seluruh persyaratan. Ayam-ayam tersebut berasal dari Pulau Jawa, Sulawesi, Bali, dan Banten.

Namun, dua ekor ayam bangkok terpaksa dimusnahkan karena tidak lolos verifikasi. Sudiwan menegaskan, tindakan tegas ini merupakan bagian dari penguatan sistem biosekuriti nasional yang sudah berjalan sejak November 2025.

"Setiap media pembawa yang masuk wajib memenuhi seluruh persyaratan karantina. Kepatuhan dalam melaporkan lalu lintas hewan dan melengkapi dokumen adalah bagian penting dalam menjaga kesehatan hewan sekaligus melindungi sumber daya alam hayati Indonesia," ujar Sudiwan.

Pelaku Usaha Diimbau Lapor Sebelum Pengiriman

Karantina Jambi mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk melaporkan setiap lalu lintas hewan kepada petugas sebelum diberangkatkan. Pelaporan yang lengkap akan mempercepat proses pemeriksaan dan menghindari risiko penahanan atau pemusnahan di tempat tujuan.

Pengawasan lalu lintas hewan antararea terus diperketat seiring dengan meningkatnya mobilitas unggas dari luar Sumatra menuju Jambi. Karantina Jambi berkomitmen menjaga ekosistem peternakan lokal tetap aman dari ancaman penyakit hewan karantina.

Reporter: Hamzah Effendi
Sumber: jambi.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top