JAMBI — Modus penyelewengan BBM subsidi di Jambi semakin variatif. Dalam pengawasan terpadu yang dilakukan BPH Migas bersama Komisi XII DPR, Ombudsman, dan aparat penegak hukum di sejumlah SPBU Kota Jambi dan Muaro Jambi, ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan yang merugikan negara.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, mengungkapkan sejumlah kejanggalan di lapangan. "Beberapa temuan di lapangan dan contoh kasus-kasus tadi kami serahkan kepada Aparat Penegak Hukum Polda Jambi untuk dilakukan telaah dan investigasi," ujarnya.
Indikasi pelanggaran yang ditemukan meliputi penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan maupun nomor polisi. Selain itu, petugas juga mendapati ketidaksesuaian data STNK, kendaraan yang telah dimodifikasi, hingga pemakaian QR Code ganda. Semua temuan ini akan ditindaklanjuti oleh aparat sesuai kewenangan masing-masing.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menegaskan komitmen perusahaannya dalam pengawasan. "Pertamina Patra Niaga siap bersinergi dengan BPH Migas, pemerintah daerah, Ombudsman, dan Aparat Penegak Hukum untuk semakin memperkuat pengawasan penyaluran BBM subsidi," katanya.
Hingga Juli 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan sanksi kepada 130 SPBU dan 2 Pertashop di wilayah Sumbagsel yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran yang terjadi, sebagai bagian dari penguatan tata kelola penyaluran BBM subsidi.
Pertamina juga terus memperkuat pengawasan melalui implementasi Program Subsidi Tepat berbasis QR Code dan pemantauan kesesuaian transaksi dengan data kendaraan yang terdaftar.
Dengan rerata penyaluran Biosolar di wilayah Jambi mencapai sekitar 253 kiloliter per hari, pengawasan yang ketat menjadi krusial. Pertamina mencatat, sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar subsidi energi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan. Apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan, warga dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135 agar segera ditindaklanjuti.