MERANGIN — Aksi pengadangan terhadap aparat penegak hukum terjadi saat razia tambang emas ilegal di Desa Tanjung Putus, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin. Tim Bareskrim Polri yang berjumlah enam hingga tujuh orang terpaksa mundur setelah dihadang ratusan warga yang memblokade akses mereka ke lokasi penambangan.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengonfirmasi bahwa langkah mundur diambil untuk menghindari bentrokan fisik dengan massa. “Tidak ingin menerima risiko sehingga tim memilih untuk kembali (mundur) untuk melakukan konsolidasi kembali,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Meski razia pertama gagal, Polda Jambi memastikan tidak akan membiarkan aktivitas PETI berlanjut. Erlan menegaskan bahwa Kapolda telah menyampaikan komitmen tegas kepada seluruh jajaran di wilayah yang memiliki titik tambang ilegal.
“Kapolda berkomitmen dengan seluruh jajaran terkait penindakan PETI ini dilakukan dengan tindakan tegas dengan ketentuan hukum yang berlaku, tentunya dengan melihat hasil mapping di lapangan, dengan melihat skala dan situasi di lapangan,” kata Erlan.
Aktivitas tambang ilegal di Merangin bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Kawasan ini menyandang status Unesco Global Geopark (UGG), satu-satunya di Provinsi Jambi. Maraknya PETI di sana dinilai mengancam pencabutan status warisan dunia tersebut.
Selain Merangin, titik-titik PETI tersebar di sejumlah kabupaten lain di Jambi, mulai dari Kerinci, Bungo, Tebo, Sarolangun, hingga Batang Hari. Di Kabupaten Tebo, misalnya, ratusan rakit PETI beroperasi di aliran Sungai Batanghari di Desa Teluk Langkap, sementara di Desa Teluk Singkawang seorang warga tewas tertimbun longsor akibat tambang dompeng darat.
Erlan menambahkan bahwa penindakan tidak hanya menyasar para pekerja tambang. Pihaknya juga akan menindak tegas jika ditemukan oknum kepolisian yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Pimpinan Polri bertindak tegas, bila ada ditemukannya oknum yang terlibat akan ditindak tegas,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim gabungan masih melakukan pemetaan ulang di lapangan untuk menentukan strategi penindakan berikutnya tanpa memicu gejolak sosial di masyarakat.