SAROLANGUN — Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025 memasuki tahap baru. DPRD setempat menggelar Rapat Paripurna Tingkat I Tahap III yang dihadiri Bupati Sarolangun Hurmin beserta jajaran Forkopimda dan kepala OPD, Rabu (15/7/2026).
Dalam agenda tersebut, Bupati Hurmin menyampaikan jawaban dan tanggapan Pemerintah Kabupaten Sarolangun atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Jawaban ini menjadi bagian penting dari tahapan pembahasan Raperda sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Ahmad Jani membuka rapat setelah memastikan jumlah anggota yang hadir memenuhi syarat kuorum. "Berdasarkan daftar hadir, sebanyak 17 dari 30 anggota DPRD telah hadir sehingga rapat paripurna memenuhi kuorum dan dapat dilanjutkan," ujarnya.
Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan dokumen yang memuat realisasi belanja dan pendapatan daerah selama satu tahun anggaran. Proses pembahasannya melibatkan dialog antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan setiap alokasi anggaran telah digunakan sesuai peruntukan dan peraturan perundang-undangan.
Usai penyampaian tanggapan dari pihak eksekutif, Ahmad Jani menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sarolangun dan jajarannya. "Terima kasih kepada Bupati Sarolangun yang telah menyampaikan jawaban dan tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025," kata Ahmad Jani.
Rapat paripurna ditutup secara resmi oleh Ketua DPRD. Tahapan pembahasan Raperda selanjutnya akan dilanjutkan sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD yang berlaku, termasuk pembentukan panitia khusus jika diperlukan untuk pembahasan lebih mendalam.
Proses ini menjadi salah satu fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah. Transparansi dalam penyusunan dan pertanggungjawaban APBD menjadi kunci akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat Sarolangun.