DPRD Sarolangun dan Pemkab Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, 17 Anggota Hadiri Rapat Paripurna

Penulis: Ramli Ahmad  •  Rabu, 15 Juli 2026 | 21:08:55 WIB
anggota DPRD Sarolangun hadiri Rapat Paripurna pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025.

SAROLANGUN — Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025 memasuki tahap baru. DPRD setempat menggelar Rapat Paripurna Tingkat I Tahap III yang dihadiri Bupati Sarolangun Hurmin beserta jajaran Forkopimda dan kepala OPD, Rabu (15/7/2026).

Apa Isi Jawaban Eksekutif atas Pandangan Fraksi?

Dalam agenda tersebut, Bupati Hurmin menyampaikan jawaban dan tanggapan Pemerintah Kabupaten Sarolangun atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Jawaban ini menjadi bagian penting dari tahapan pembahasan Raperda sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Ketua DPRD Ahmad Jani membuka rapat setelah memastikan jumlah anggota yang hadir memenuhi syarat kuorum. "Berdasarkan daftar hadir, sebanyak 17 dari 30 anggota DPRD telah hadir sehingga rapat paripurna memenuhi kuorum dan dapat dilanjutkan," ujarnya.

Mengapa Tahapan Ini Krusial bagi Warga Sarolangun?

Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan dokumen yang memuat realisasi belanja dan pendapatan daerah selama satu tahun anggaran. Proses pembahasannya melibatkan dialog antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan setiap alokasi anggaran telah digunakan sesuai peruntukan dan peraturan perundang-undangan.

Usai penyampaian tanggapan dari pihak eksekutif, Ahmad Jani menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sarolangun dan jajarannya. "Terima kasih kepada Bupati Sarolangun yang telah menyampaikan jawaban dan tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025," kata Ahmad Jani.

Langkah Selanjutnya dalam Pembahasan APBD

Rapat paripurna ditutup secara resmi oleh Ketua DPRD. Tahapan pembahasan Raperda selanjutnya akan dilanjutkan sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD yang berlaku, termasuk pembentukan panitia khusus jika diperlukan untuk pembahasan lebih mendalam.

Proses ini menjadi salah satu fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah. Transparansi dalam penyusunan dan pertanggungjawaban APBD menjadi kunci akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat Sarolangun.

Reporter: Ramli Ahmad
Sumber: mitrapol.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top