MUARA BUNGO — Pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) di Kabupaten Bungo bisa mendapatkan potongan iuran hingga setengah harga. Program diskon 50 persen untuk iuran JKK dan JKM ini merupakan kebijakan pemerintah untuk memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus meringankan beban pekerja mandiri.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo, Ahmad Bisyri, menegaskan bahwa program ini berlaku tanpa mengurangi manfaat perlindungan yang diterima peserta. "Program ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan optimal dengan iuran yang jauh lebih ringan," ujarnya.
Program ini menyasar seluruh pekerja mandiri di luar hubungan kerja formal. Mulai dari pedagang di pasar tradisional, petani, nelayan, pelaku UMKM, tukang bangunan, pengemudi ojek, hingga pekerja lepas lainnya. BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo juga mengajak perusahaan, komunitas, dan pemerintah desa untuk ikut mengedukasi masyarakat.
Untuk peserta BPU di luar sektor transportasi, diskon iuran berlaku mulai April hingga Desember 2026. Sementara itu, bagi peserta BPU sektor transportasi, masa berlaku program lebih panjang sesuai ketentuan pemerintah. Meski iuran lebih ringan, seluruh manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh.
Masyarakat yang ingin mendaftar atau sekadar menanyakan tata cara kepesertaan bisa langsung mengunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo. Informasi juga tersedia melalui kanal layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen menghadirkan perlindungan yang mudah diakses, terjangkau, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh pekerja Indonesia. Dengan semakin banyak pekerja yang terlindungi, diharapkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dapat terjaga ketika menghadapi risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.