JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden Prasetyo Hadi menegaskan bahwa proses hukum terhadap Febrie Adriansyah harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia meminta semua pihak tidak mengaitkan kasus tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto.
"Itu kan kita kembalikan ke proses hukum, ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," kata Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Prasetyo juga membantah anggapan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Presiden. Menurutnya, tidak ada aturan yang mewajibkan hal tersebut selama proses masih berlangsung.
"Saya rasa kembali kepada mekanismenya, ya. Saya rasa enggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa kliennya merupakan "kebanggaan" Presiden Prabowo. Hotman mempertanyakan langkah Kortastipidkor Polri yang, menurut dia, tidak berkoordinasi dengan Presiden sebelum memproses hukum Febrie.
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada Sabtu (11/7). Perkara tersebut kini ditangani Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri.
Prasetyo menegaskan bahwa Presiden Prabowo menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi. "Kembalikan saja ke mekanisme yang ada," kata Prasetyo mengakhiri pernyataannya.