SAROLANGUN — Kabar baik bagi pekerja informal di Sarolangun. BPJS Ketenagakerjaan membuka program diskon iuran setengah harga untuk dua program perlindungan dasar, yaitu JKK dan JKM. Meski iuran lebih murah, manfaat yang diterima peserta tetap penuh sesuai ketentuan.
Program ini menyasar peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri. Mulai dari pengemudi ojek online, sopir angkutan umum, pedagang, petani, nelayan, pelaku UMKM, hingga pekerja informal lainnya di Sarolangun.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sarolangun, Dika Arisetiawan, menyebut kebijakan ini sebagai peluang besar. "Kami mengajak pengemudi ojek online, sopir angkutan, pedagang, petani, nelayan, pelaku UMKM, pekerja informal hingga profesi mandiri lainnya agar segera menjadi peserta atau memastikan kepesertaannya tetap aktif," kata Dika.
Pemerintah membagi periode diskon berdasarkan sektor pekerjaan. Khusus pekerja sektor transportasi, potongan iuran 50 persen berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.
Sementara bagi pekerja mandiri di luar sektor transportasi, program diskon diberikan untuk periode yang lebih pendek, yaitu April hingga Desember 2026. Artinya, pekerja non-transportasi memiliki waktu sembilan bulan untuk memanfaatkan keringanan ini.
Tidak. Salah satu poin penting dari program ini adalah manfaat perlindungan yang diterima peserta tetap sama. "Dengan hanya membayar iuran yang telah mendapatkan potongan 50 persen, peserta tetap memperoleh manfaat perlindungan yang sama," tegas Dika.
Artinya, jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian, santunan yang diterima peserta diskon tidak berbeda dengan peserta reguler. Hal ini diharapkan mendorong lebih banyak pekerja informal mendaftar.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kerap dianggap sebagai investasi penting bagi pekerja dan keluarganya. Risiko kecelakaan kerja maupun kematian bisa terjadi kapan saja tanpa diduga.
Dengan adanya potongan iuran, beban finansial pekerja mandiri berkurang. Namun, rasa aman saat menjalankan aktivitas pekerjaan tetap optimal. Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas cakupan jaminan sosial bagi sektor informal.