LP3HI: Langkah Lanjutan Pemblokiran Rekening Mandiri Harus Berpedoman pada Prosedur APH

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:21:28 WIB
LP3HI: Langkah Lanjutan Pemblokiran Rekening Mandiri Harus Berpedoman pada Prosedur APH

Langkah berikutnya dalam menindaklanjuti pemblokiran rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, menurut Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho, adalah memeriksa dasar, kewenangan, dan prosedur permintaan dari aparat penegak hukum (APH). Tanpa itu, bank tidak bisa bertindak sepihak.

Kurniawan menegaskan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana, bank pada dasarnya hanya menjalankan permintaan APH. Karena itu, pemblokiran yang dilakukan berdasarkan permintaan resmi tidak dapat serta-merta dianggap sebagai keputusan sepihak bank.

“Karena itu, jika pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan resmi APH, tindakan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai keputusan sepihak bank,” katanya.

Ia merujuk Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU TPPU yang memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk menunda transaksi guna mencegah pemilik rekening memindahkan harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

Meski demikian, Kurniawan memahami posisi bank yang harus menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan terhadap nasabah. Menurut dia, bank tidak memiliki kepentingan untuk memblokir rekening secara sepihak, tetapi juga berkewajiban memenuhi permintaan resmi aparat.

Dalam konteks Bank Mandiri, Kurniawan menilai publik perlu membedakan pihak yang meminta pemblokiran dengan pihak yang melaksanakan pemblokiran. Ia menyebut UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menempatkan pemblokiran sebagai tindakan yang dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim. Pasal 140 ayat (1) mengatur kewenangan tersebut.

“Dengan demikian, bank bukan pihak yang secara mandiri menentukan sebuah rekening harus diblokir. Bank menjalankan proses berdasarkan permintaan dan dasar hukum dari aparat yang berwenang,” ujarnya.

Penjelasan tersebut sejalan dengan pandangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Reporter: Redaksi
Back to top