BATANGHARI — Rencana eksekusi lahan seluas 1.300 hektare yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) kembali tertahan. Proses yang dijadwalkan PN Muara Bulian pada Rabu (2/9/2026) itu batal berjalan setelah aparat gabungan mendapati lokasi objek sengketa telah dipadati massa penolak.
Putusan MA Nomor 5287 K/Pdt/2025 tertanggal 30 Desember 2025 sejatinya telah berkekuatan hukum tetap. PN Muara Bulian telah menyiapkan aparat dari Polres Batang Hari, TNI, dan instansi terkait untuk mengamankan jalannya eksekusi. Namun, situasi di lapangan dinilai belum kondusif sehingga agenda tidak dapat dilanjutkan.
Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan penolakan melibatkan karyawan PT Berkat Sawit Utama (BSU) dan belasan orang yang datang dari luar daerah. Massa juga disebut melibatkan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) dari kawasan Bukit 12.
Kehadiran massa dalam jumlah besar terjadi saat PN Muara Bulian bersama aparat keamanan hendak menjalankan putusan yang telah final. Seluruh karyawan PT BSU disebut diarahkan untuk hadir dalam aksi tersebut.
Jika informasi ini benar, penolakan tidak berlangsung spontan. Ada indikasi pengerahan orang secara terstruktur ke lokasi objek perkara untuk menghadang proses hukum yang telah berlarut hingga tingkat kasasi.
Mangku Hukum Adat Marga Kubu Lalan Kelompok Depati Orik, Mahmud Irsyad, mengecam tindakan yang menghambat pelaksanaan eksekusi. Ia menegaskan seluruh pihak wajib menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kalau kita bertarung, bertarunglah secara fair dan melalui hukum. Jangan putusan pengadilan dilawan dengan pengerahan massa,” tegas Mahmud.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pihak yang sengaja menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan.
“Kalau ada yang menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan, saya meminta aparat menindak sesuai hukum. Jangan sampai hukum kalah oleh kekuatan massa,” ujarnya.
Peristiwa Rabu (2/9/2026) menjadi babak teranyar dari sengketa lahan yang panjang. Secara hukum, perkara telah tuntas di tingkat Mahkamah Agung. PN Muara Bulian telah menetapkan jadwal dan aparat telah disiagakan.
Kenyataan di lapangan justru membalikkan rencana itu. Konsentrasi massa di objek perkara memaksa aparat mempertimbangkan faktor keamanan sebelum melanjutkan proses.
Persoalan ini tidak lagi semata-mata soal sengketa perdata antar pihak. Ia menyentuh wibawa lembaga peradilan dan kepastian bahwa putusan yang inkracht dapat dieksekusi di Indonesia.
“Putusan sudah inkrah. Jangan lagi hukum dihadapkan dengan massa. Negara harus hadir untuk memastikan putusan pengadilan dihormati,” pungkas Mahmud.
Pelaksanaan eksekusi lahan 1.300 hektare itu kini bergantung pada kemampuan aparat memetakan risiko dan memastikan keamanan, tanpa mengorbankan kepastian hukum yang telah ditetapkan MA.