Massa Rusak Pagar Kantor Gubernur Jambi, Blokade Jalan dan Ultimatum 5x24 Jam Bebaskan Kabut Asap

Penulis: Syafruddin Amir  •  Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:16:01 WIB
Massa mengikatkan tali pada pagar Kantor Gubernur Jambi dan menariknya hingga pagar mengalami kerusakan.

KOTA JAMBI — Kerusakan pagar terjadi setelah massa mengikatkan tali pada pagar kantor gubernur, lalu menariknya bersama-sama hingga rusak parah. Aparat kepolisian yang berjaga berulang kali memperingatkan peserta aksi agar tertib, tetapi situasi semakin tidak kondusif.

Sekitar pukul 17.34 WIB, massa memblokade akses jalan di depan gerbang Kantor Gubernur Jambi hingga tertutup penuh. Ketegangan memuncak karena Gubernur Jambi Al Haris tak kunjung menemui mereka.

Lima Tuntutan Aliansi Rakyat Jambi Marah

Dalam aksi jilid 2 ini, aliansi menyampaikan lima tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Jambi:

  • Mendesak audit terbuka dan transparansi anggaran Rp30 miliar dari pemerintah pusat untuk penanganan karhutla.
  • Meminta percepatan penanganan dan pemulihan dampak karhutla, termasuk layanan kesehatan bagi warga terdampak, pengelolaan data terpadu, serta pembasahan lahan gambut.
  • Menuntut penindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti lalai atau melakukan pembakaran.
  • Mendesak pemerintah melakukan langkah pencegahan agar karhutla tidak terulang di Provinsi Jambi.
  • Memberi tenggat lima kali 24 jam kepada Pemprov Jambi untuk membebaskan Jambi dari kabut asap.

Ancaman: Gubernur Diminta Mundur jika Tuntutan Tak Dipenuhi

Jika tuntutan tidak dipenuhi, massa meminta Gubernur Jambi mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Mereka juga merencanakan aksi lanjutan pada 28 Oktober 2026.

Aksi lanjutan itu akan kembali menyuarakan tuntutan terkait penanganan karhutla, kabut asap, dan transparansi anggaran kepada Pemprov Jambi.

Review Izin Lahan Gambut dan Non-Gambut Jadi Sorotan

Salah satu orator, Zikri, menyoroti perlunya review ulang izin lahan gambut maupun non-gambut di Jambi. Menurutnya, korporasi pemegang izin perlu diperiksa apakah terlibat dalam terjadinya kebakaran hutan.

"Beberapa poin tuntutan yang kami angkat, rekan-rekan media... Eh, ada... terkait lakukan review ulang izin lahan gambut maupun lahan non-gambut di Jambi. Nah, ini perlu dilihat tegak, apakah korporasi-korporasi yang diberikan izin ini terlibat keras dalam terjadinya kebakaran hutan," ujar Zikri.

Ia menegaskan proses ini bukan sekadar memadamkan api, melainkan soal mitigasi mendalam agar bencana karhutla tidak berulang tiap tahun. Jika izin terbukti berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan, pemerintah diminta berani menindak tegas hingga mencabut izin.

"Kalau bahwasanya terlalu takut untuk menindak korporasi-korporasi, oligarki-oligarki..." kata Zikri.

Massa mahasiswa dan warga menyatakan siap mengawal tuntutan tersebut. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemprov Jambi maupun Gubernur Al Haris terkait aksi dan lima tuntutan tersebut.

Reporter: Syafruddin Amir
Sumber: jambitv.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top