Kapolda Jambi Peringatkan Bahaya PETI, Soroti Kerusakan Lingkungan hingga Libatkan Anak

Penulis: Mukhtar Latif  •  Selasa, 27 Oktober 2026 | 13:16:01 WIB
Kapolda Jambi menyoroti dampak PETI terhadap kerusakan lingkungan dan keterlibatan anak dalam aktivitas tambang ilegal.

JAMBI — Aktivitas PETI dinilai melanggar hukum sekaligus menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas. Dalam keterangannya, Kapolda menyebut penambangan ilegal memicu degradasi lahan, erosi, hingga pencemaran air akibat penggunaan bahan berbahaya termasuk logam berat.

Dampak Ekologis yang Mengancam Warga Sekitar

Kerusakan ekosistem tidak hanya dirasakan para penambang. Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pertambangan dan bergantung pada sumber air setempat turut menanggung dampaknya.

Dari aspek keselamatan kerja, kegiatan tambang tanpa standar memicu risiko kecelakaan bagi pekerja maupun warga sekitar. Persoalan bertambah karena keterlibatan anak-anak dalam aktivitas pertambangan berpotensi mengganggu pemenuhan hak pendidikan mereka.

Konflik Sosial dan Kerugian Negara Jadi Sorotan

Dari sisi sosial dan ekonomi, PETI memicu perselisihan antarwarga, mengganggu ketersediaan air bersih, serta memengaruhi keberlangsungan ekonomi masyarakat. Negara pun dirugikan karena potensi penerimaan pajak dan PNBP hilang.

Kapolda turut menyoroti dugaan tindak pidana penganiayaan pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di RT 06, Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Peristiwa itu melibatkan korban berinisial MEZ dan terduga pelaku berinisial FA, yang telah diamankan di Polres Muaro Jambi untuk menjalani proses hukum.

Keterkaitan peristiwa tersebut dengan aktivitas PETI, menurut keterangan dalam konferensi pers, masih perlu didasarkan pada hasil penyelidikan kepolisian.

Ajakan Menjaga Kamtibmas dan Lapor ke Call Center 110

Kapolda mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban serta menjauhi aktivitas pertambangan ilegal. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal," ujar Kapolda melalui Kabid Humas Polda Jambi.

Warga yang mengetahui adanya kegiatan PETI di wilayahnya diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110. Polda Jambi menegaskan komitmennya menegakkan hukum terhadap aktivitas PETI, dengan partisipasi masyarakat sebagai kunci mencegah kerusakan lingkungan dan menekan potensi konflik sosial di Provinsi Jambi.

Reporter: Mukhtar Latif
Sumber: ampar.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top