Pencarian

Kanwil Kemenkum Jambi Sosialisasikan Perbup Muaro Jambi Nomor 48 Tahun 2025, Dorong 124 Posbankum Desa Aktif Layani Warga

Jumat, 30 Oktober 2026 • 18:16:01 WIB
Kanwil Kemenkum Jambi Sosialisasikan Perbup Muaro Jambi Nomor 48 Tahun 2025, Dorong 124 Posbankum Desa Aktif Layani Warga
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, menyampaikan materi dalam sosialisasi Perbup Muaro Jambi Nomor 48 Tahun 2025.

MUARO JAMBI — Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, menyebut Posbankum sebagai sarana memperluas akses keadilan lewat pelayanan hukum yang cepat, sederhana, transparan, dan gratis. Kegiatan itu dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muaro Jambi Indra Gunawan, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas PMD Umar, serta Kepala Bagian Hukum Muaro Jambi Gartam.

Baru 31 dari 155 Posbankum di Muaro Jambi yang Melayani

Dina memaparkan, sebanyak 1.585 Posbankum atau 100 persen telah terbentuk di Provinsi Jambi, termasuk 155 unit di Kabupaten Muaro Jambi. Dari jumlah itu, 31 Posbankum atau 20 persen aktif memberikan layanan, sedangkan 124 unit atau 80 persen belum aktif.

Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama dalam rapat koordinasi. Percepatan pengaktifan layanan di seluruh desa dan kelurahan jadi bahasan utama.

Peran Kepala Desa hingga Paralegal dalam Layanan Hukum Warga

Penyelenggaraan Posbankum membutuhkan keterlibatan kepala desa/lurah, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan paralegal. Layanan yang diberikan mencakup konsultasi hukum, bantuan hukum, mediasi, hingga rujukan kepada advokat.

Kanwil Kemenkum Jambi telah menyelenggarakan pelatihan paralegal sebanyak lima gelombang dengan total 593 peserta sepanjang tahun 2026. Pelatihan itu untuk memperkuat kapasitas pendamping hukum di tingkat desa.

Paralegal Wajib Laporkan Layanan Maksimal Satu Hari

Dina mengingatkan pentingnya tertib administrasi dan pelaporan layanan sesuai Permenkum Nomor 11 Tahun 2026. Aturan itu mewajibkan paralegal melaporkan layanan melalui sistem informasi paling lama satu hari setelah pelayanan diberikan.

Dalam forum yang sama, dibahas peluang dukungan pembiayaan operasional Posbankum melalui skema Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) dari APBD Provinsi Jambi Tahun 2027. Pemanfaatan anggaran itu tetap harus mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku.

Penguatan Kelembagaan Jadi Kunci di Tingkat Desa

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas PMD Muaro Jambi, Umar, memaparkan penguatan peran pemerintah desa dalam implementasi Perbup Nomor 48 Tahun 2025. Pembahasan mencakup penguatan kelembagaan, koordinasi perangkat desa, penyediaan sarana dan prasarana, serta pelibatan masyarakat.

Indra Gunawan menekankan komitmen pemerintah desa agar Posbankum tidak hanya terbentuk secara administratif. Menurutnya, pos tersebut harus aktif memberikan layanan hukum yang nyata bagi masyarakat.

Diskusi Warga: Kendala Operasional hingga Pelaporan

Sesi tanya jawab membahas mekanisme operasional Posbankum, peran pemerintah desa, peningkatan kapasitas paralegal, dukungan sarana dan prasarana, serta berbagai kendala dalam pelaksanaan dan pelaporan layanan hukum di tingkat desa/kelurahan.

Kanwil Kemenkum Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi berkomitmen memperkuat koordinasi dan pembinaan. Targetnya, seluruh Posbankum di Muaro Jambi bisa segera aktif melayani warga hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Follow katajambi.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jambiekspres.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks