Pencarian

Sekda Merangin Zulhifni Ikuti Rakor PPID di Jambi, Komitmen Perkuat Layanan Informasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 • 11:53:25 WIB
Sekda Merangin Zulhifni Ikuti Rakor PPID di Jambi, Komitmen Perkuat Layanan Informasi Publik
Sekda Merangin Zulhifni bersama Kepala Dinas Kominfo Merangin hadiri Rakor PPID di Jambi.

JAMBI — Rapat koordinasi yang dipimpin Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, itu dihadiri jajaran PPID dari berbagai kabupaten dan kota. Zulhifni tampak didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Merangin, Ahmad Khoirudin Akhoi.

Dalam forum tersebut, Sudirman menekankan bahwa tata kelola informasi merupakan bagian dari komitmen lembaga publik yang informatif. Ia menyebut koordinasi ini sangat krusial untuk memantapkan peran PPID di tingkat daerah.

Arahan Sekda Provinsi: Responsif dan Sesuai Regulasi

"Ini menjadi penting dan sangat strategis. Ini juga bagian dari komitmen kita yang sudah masuk dalam lembaga publik yang informatif. Hal ini harus terus dikuatkan, pejabat pengelolanya harus dikuatkan," ujar Sudirman kepada media usai memimpin rapat.

Sudirman menambahkan, pada prinsipnya seluruh informasi publik wajib disampaikan kepada masyarakat selama tidak termasuk kategori yang dikecualikan undang-undang. "Informasi publik wajib disampaikan sepanjang itu tidak dikecualikan. Artinya, sepanjang itu tidak rahasia negara, saya pikir sah-sah saja dipublikasikan," imbuhnya.

Menyoal performa PPID di Jambi saat ini, Sudirman menilai sudah berjalan di jalur yang benar meski masih membutuhkan pembenahan teknis. Ia meminta setiap permohonan informasi segera dijawab dengan responsif dan sesuai regulasi. "Termasuk ketika menyangkut hal-hal yang tidak boleh diinformasikan (dikecualikan), itu juga harus disampaikan alasannya dengan jelas kepada pemohon," tegasnya.

Zulhifni: Keterbukaan Informasi Bukan Sekadar Formalitas

Menanggapi arahan tersebut, Zulhifni menyatakan kesiapan Pemkab Merangin untuk memperkuat fungsi PPID di semua lini. Ia menekankan pentingnya sinergi antara kepatuhan hukum dan kecepatan pelayanan informasi kepada masyarakat.

"Kami di Kabupaten Merangin berkomitmen penuh untuk mengimplementasikan hasil rakor ini. Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban formalitas, melainkan instrumen penting untuk membangun kepercayaan publik," kata Zulhifni.

Rakor ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Zulhifni menginstruksikan Dinas Kominfo selaku leading sector dan seluruh operator PPID Pelaksana di Merangin agar lebih proaktif dan edukatif dalam mengelola permohonan informasi.

"Aparatur kita harus semakin paham mana informasi yang berkala, serta merta, tersedia setiap saat, dan mana yang dikecualikan. Sesuai arahan Pak Sekda Provinsi, setiap pengaduan atau permohonan harus direspons dengan cepat dan tepat agar tidak bergulir menjadi sengketa informasi yang tidak perlu," pungkasnya.

Bagikan
Sumber: mapikornews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks