TANJUNG JABUNG TIMUR — Tekanan harga TBS di tingkat kebun belakangan ini memicu kekhawatiran di kalangan pekebun sawit. Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Kadisbunnak) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Riqo Yudha Wirja, menegaskan bahwa acuan harga mingguan dari provinsi bersifat wajib dan bukan sekadar imbauan biasa.
“Harga yang ditetapkan pemerintah provinsi setiap minggunya adalah acuan yang harus dijadikan patokan oleh seluruh perusahaan dan pengusaha di daerah ini. Kita himbau dan tekankan agar semua pihak tetap mengikuti angka tersebut dalam setiap transaksi pembelian TBS,” tegas Riqo, Minggu (24/05/2026).
Bukan Angka Sepihak, Melainkan Hasil Musyawarah
Riqo menjelaskan, angka yang dirilis setiap pekan oleh Pemprov Jambi bukanlah keputusan sepihak. Prosesnya melibatkan perwakilan pemerintah daerah, asosiasi perusahaan perkebunan, organisasi petani, hingga akademisi dan pakar ekonomi agribisnis.
“Angka yang ditetapkan telah melalui pembahasan dan kesepakatan bersama,” ujarnya. Tujuannya, agar harga yang dihasilkan objektif dan mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha perusahaan maupun kesejahteraan petani.
Melindungi Petani dari Praktik Harga Sepihak
Penegasan ini disampaikan untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi hak-hak petani rakyat yang menjadi tulang punggung perkebunan sawit di Tanjabtim. Dengan adanya acuan provinsi, praktik penentuan harga sepihak yang kerap merugikan petani diharapkan bisa dicegah.
Riqo berharap, kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap harga acuan ini menjadi kunci stabilitas ekonomi masyarakat perkebunan. Ia juga menekankan bahwa hal ini merupakan wujud tanggung jawab sosial perusahaan dalam menjaga sektor perkebunan sawit sebagai komoditas strategis daerah dan nasional.