KERINCI — Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang SMA dan SMK di Kabupaten Kerinci pada tahun 2026 mencapai angka Rp 11,6 miliar. Anggaran ini dikelola oleh puluhan sekolah negeri dan swasta di wilayah tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, SMAN 7 Kerinci menjadi penerima dengan nominal tertinggi, yaitu Rp 1,5 miliar. Jumlah ini lebih besar dibandingkan sekolah lain di kabupaten yang berada di kaki Gunung Kerinci itu.
Rp 1,5 Miliar untuk SMAN 7 Kerinci, untuk Apa Saja?
Dana sebesar Rp 1,5 miliar yang dikelola SMAN 7 Kerinci akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah selama satu tahun ajaran. Beberapa pos anggaran utama meliputi pembayaran listrik, air, telepon, pengadaan alat tulis kantor, serta perawatan sarana dan prasarana sekolah.
Selain itu, sebagian dana juga dialokasikan untuk kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler dan peningkatan kompetensi guru. Sekolah memiliki kewenangan penuh dalam merinci penggunaan dana tersebut sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Daftar Penerima Dana BOS 2026 di Kerinci
Total alokasi Rp 11,6 miliar tersebut terbagi ke puluhan SMA dan SMK di Kerinci. Berikut fakta singkatnya:
- Total anggaran: Rp 11,6 miliar untuk seluruh SMA/SMK negeri dan swasta.
- Penerima terbesar: SMAN 7 Kerinci dengan nominal Rp 1,5 miliar.
- Dana dikelola langsung oleh masing-masing sekolah melalui rekening BOS.
Setiap sekolah menerima nominal berbeda berdasarkan jumlah siswa, lokasi, dan kebutuhan operasional masing-masing. Sekolah dengan jumlah murid lebih banyak umumnya mendapat jatah lebih besar.
Mengapa SMAN 7 Kerinci Mendapat Jatah Paling Besar?
Besaran dana BOS yang diterima SMAN 7 Kerinci dipengaruhi oleh jumlah peserta didik dan kebutuhan spesifik sekolah tersebut. Sekolah yang berada di wilayah pedesaan atau terpencil biasanya mendapat tambahan alokasi untuk mengatasi biaya logistik yang lebih tinggi.
Kebijakan ini mengacu pada formula perhitungan BOS reguler yang ditetapkan pemerintah pusat. Setiap sekolah wajib melaporkan penggunaan dana secara periodik kepada dinas pendidikan setempat sebagai bentuk akuntabilitas.
Dengan adanya kepastian alokasi dana BOS 2026 ini, sekolah-sekolah di Kerinci diharapkan dapat merencanakan program pembelajaran dan operasional secara lebih matang. Pencairan dana sendiri akan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun anggaran.