JAKARTA — Masyarakat di Jambi dan seluruh Indonesia kerap resah saat membandingkan luas tanah di sertipikat dengan catatan di alas hak lama. Namun, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan, menegaskan kekhawatiran itu tidak perlu terjadi.
"Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya," ujar Agus saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Dua Metode Ukur yang Berbeda
Alas hak lama seperti Letter C, Letter D, atau girik pada dasarnya hanyalah bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah dari pencatatan desa dan sistem perpajakan masa lalu. Dokumen itu bukan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional.
Pada era tersebut, pengukuran lahan masih mengandalkan alat sederhana seperti pita ukur atau meteran. Alat ini memiliki keterbatasan akurasi, terutama di medan dengan topografi berbukit atau berlereng.
Teknologi Satelit Kini Akurat hingga 5 Cm
Kini, metode pengukuran berubah drastis. Agus Apriawan menjelaskan, petugas ukur telah menggunakan teknologi berbasis satelit melalui Global Positioning System (GPS) dengan metode Real Time Kinematic (RTK). Tingkat ketelitiannya mencapai lima sentimeter.
"Dengan teknologi tersebut, hasil pengukuran terkini menjadi lebih akurat dibandingkan metode sebelumnya," jelasnya.
Faktor Lain Penyebab Selisih Luas
Perbedaan angka antara data lama dan sertipikat tidak otomatis berarti ada kesalahan. Beberapa faktor bisa memengaruhinya: keterbatasan alat ukur di masa lalu, kondisi geografis saat pengukuran pertama, hingga kemungkinan perubahan batas fisik tanah di lapangan.
"Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima," tutur Agus.
Imbauan untuk Pemilik Tanah
Masyarakat diimbau tidak ragu melakukan pengukuran ulang atau mendaftarkan tanah demi mendapatkan kepastian hukum. Sertipikat tanah yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran nasional justru memberikan jaminan posisi, batas, dan bentuk bidang yang lebih andal dibanding dokumen lama.