JAMBI — Sebanyak 11 warga yang telah meninggal dunia masih tercatat aktif sebagai pemilih dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Temuan ini menjadi sorotan dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang tengah berlangsung di Kota Jambi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Jambi Hazairin mengungkapkan, hasil pengawasan lapangan dan analisis data menunjukkan sejumlah kejanggalan sistemik. "Kami meminta penjelasan mengenai status pencoretan dua pemilih yang telah memiliki akta kematian serta mekanisme integrasi data kematian," ujarnya.
Data Ganda dan Pemilih di Luar Negeri
Bawaslu juga menemukan dua warga yang sudah kembali ke Indonesia, tetapi datanya belum terintegrasi ke Sidalih. Sebaliknya, dua pemilih lain yang masih berada di luar negeri justru tercatat sebagai pemilih domestik.
Hazairin menegaskan perlunya sinkronisasi data kependudukan, data perpindahan penduduk, dan pembaruan data dalam Sidalih. "Pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat harus segera dihapus dari daftar," katanya.
Pasangan Suami Istri di TPS Berbeda dan Data Warga Binaan
Bawaslu menyoroti adanya pasangan suami istri yang terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS) berbeda. Mekanisme pemindahan data pemilih warga binaan pemasyarakatan juga dinilai perlu diperbaiki untuk mencegah data ganda maupun hilangnya hak pilih.
Bawaslu Minta Peta Sebaran Pemilih Baru
Bawaslu meminta peta sebaran pemilih baru sebagai bahan evaluasi dinamika pertumbuhan pemilih dan potensi penambahan TPS. "Ini penting untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pemilih dan memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya," ujar Hazairin.
Bawaslu Kota Jambi menyatakan akan terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih. Targetnya, daftar pemilih yang dihasilkan akurat, mutakhir, dan memenuhi syarat sebagai dasar penyelenggaraan pemilu mendatang.