JAMBI — Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi memberikan pendampingan khusus kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi Jambi, Kamis (2/7). Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan Penilaian Maladministrasi Penyelenggara Pelayanan Publik Tahun 2026.
Pendampingan diikuti oleh seluruh jajaran Kanwil BPN Provinsi Jambi dan perwakilan dari Kantor Pertanahan di wilayah tersebut. Fokus utama kegiatan adalah mendalami indikator penilaian maladministrasi serta memastikan pemenuhan komponen standar pelayanan.
Mengapa Ombudsman Turun Tangan?
Ombudsman menilai masih ada sejumlah aspek dalam pelayanan pertanahan yang perlu disempurnakan. Lewat forum ini, jajaran BPN diajak membangun sistem pelayanan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Masukan dan rekomendasi yang dihasilkan dalam pendampingan diharapkan menjadi acuan bagi setiap satuan kerja. Tujuannya jelas: meminimalkan potensi maladministrasi yang bisa merugikan warga yang mengurus sertifikat tanah atau dokumen pertanahan lainnya.
Langkah Konkret yang Dibahas
Dalam sesi diskusi, Ombudsman memberikan pendalaman tentang beberapa hal krusial. Pertama, indikator apa saja yang masuk kategori maladministrasi. Kedua, bagaimana memenuhi komponen standar pelayanan yang sudah ditetapkan. Ketiga, langkah-langkah membangun sistem yang berorientasi pada kepuasan pemohon.
Kanwil BPN Provinsi Jambi berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan. Kolaborasi dengan Ombudsman ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan di Jambi.
Target 2026: Minim Pelanggaran, Maksimal Kepuasan
Pendampingan ini menjadi ajang identifikasi awal sebelum penilaian resmi pada 2026 mendatang. Dengan deteksi dini potensi masalah, Kanwil BPN Jambi optimistis bisa memperbaiki kualitas layanan secara signifikan dalam setahun ke depan.
Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa pengawasan eksternal terhadap pelayanan publik di Jambi semakin ketat. Warga yang mengurus pertanahan diharapkan merasakan langsung dampak perbaikan tersebut, mulai dari kejelasan biaya hingga kecepatan proses. (*)