JAMBI — Kepala Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi DPP Kota Jambi, Budi Setiawan, mengatakan penurunan aktivitas perdagangan di pasar konvensional akibat belanja daring membuat pencapaian target PAD semakin berat. Meski begitu, pihaknya tidak bisa menurunkan target yang sudah ditetapkan dalam anggaran daerah.
“Perubahan pola belanja masyarakat dari pasar konvensional ke platform daring menjadi tantangan tersendiri. Ini berdampak pada penurunan omzet pedagang, yang ujungnya juga mempengaruhi kemampuan mereka membayar retribusi,” kata Budi, Selasa (17/6).
Strategi Penagihan dan Sanksi Bertahap
DPP Kota Jambi mengoptimalkan penagihan melalui koordinator lapangan dan petugas retribusi yang turun langsung ke pasar. Tim internal juga diterjunkan khusus untuk menagih pedagang yang masih menunggak pembayaran.
Bagi pedagang yang tidak patuh, pemerintah kota menerapkan sanksi bertahap. Tahap pertama berupa Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) 1, lalu STRD 2, dan STRD 3. Jika peringatan itu tidak diindahkan, sanksi bisa berujung pada pencabutan izin hingga pengosongan tempat usaha dengan melibatkan Satpol PP.
1.130 Unit Kios, Tarif Mulai Rp600 per Meter
Saat ini, DPP Kota Jambi mengelola sebanyak 1.130 unit kios yang tersebar di sejumlah pasar rakyat. Tarif retribusi untuk kios pasar rakyat berkisar Rp600 hingga Rp900 per meter persegi per hari, tergantung lokasi dan kondisi fasilitas.
Sementara untuk kios tematik, tarif yang dikenakan lebih tinggi, yakni Rp1.000 hingga Rp2.000 per meter persegi per hari. Seluruh tarif ini diatur dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2024.
Fasilitas Kosong Ditawarkan demi Jaga Penerimaan Daerah
Budi menambahkan, pihaknya juga membuka peluang bagi masyarakat atau pelaku usaha untuk memanfaatkan kios atau fasilitas pasar yang masih kosong. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga agar penerimaan daerah dari sektor retribusi tetap berjalan.
“Pemanfaatan fasilitas tersebut tetap dikenakan retribusi sesuai ketentuan perda, sehingga tetap memberikan kontribusi terhadap PAD,” ujarnya.
Meski menghadapi tekanan dari perubahan kebiasaan belanja masyarakat, DPP Kota Jambi memastikan akan terus menjalankan fungsi penagihan sekaligus memberikan pemahaman kepada pedagang bahwa penggunaan fasilitas pasar milik pemerintah daerah disertai kewajiban membayar retribusi.