JAMBI — Perubahan iklim telah menggeser pandangan dunia terhadap hutan. Jika dulu kawasan hutan dinilai dari hasil kayu atau lahan yang bisa dimanfaatkan, kini hutan menjadi aset strategis karena kemampuannya menyerap dan menyimpan karbon. Provinsi Jambi menjadi salah satu dari sedikit daerah di Indonesia yang dipercaya menjalankan program penurunan emisi berbasis yurisdiksi (jurisdictional emission reduction) melalui BioCarbon Fund Initiative for Sustainable Forest Landscapes (BioCF-ISFL).
Kesiapan Jambi Sejak 2019
Kepercayaan itu tidak datang tiba-tiba. Sejak 2019, Pemprov Jambi bersama pemerintah pusat, Bank Dunia, dan berbagai pemangku kepentingan menyiapkan dokumen perencanaan, sistem pengukuran emisi, penguatan kelembagaan, hingga mekanisme pembagian manfaat. Program ini menempatkan Jambi sebagai daerah percontohan pembangunan rendah karbon yang mengintegrasikan pengelolaan hutan, perkebunan, pertanian, dan tata kelola lahan dalam satu bentang alam.
Struktur Ekonomi Jambi Bergantung pada SDA
Ekonomi Jambi masih sangat bergantung pada sektor berbasis sumber daya alam. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2025, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi kontributor terbesar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar 34,49 persen atau sekitar Rp111,6 triliun. Sektor pertambangan dan penggalian menyusul dengan kontribusi 13,79 persen atau sekitar Rp44,6 triliun.
Nilai PDRB Jambi tahun 2025 mencapai sekitar Rp349,66 triliun dengan pertumbuhan ekonomi 4,93 persen. Artinya, menjaga hutan bukan lagi sekadar soal lingkungan, tapi juga strategi menjaga fondasi ekonomi daerah.
Mekanisme Pembayaran Berbasis Hasil
Dengan target penurunan emisi sekitar 10 juta ton CO2 ekuivalen, Jambi berpeluang memperoleh pembayaran berbasis hasil hingga 70 juta dolar AS. Mekanisme pembayaran ini memungkinkan daerah mendapatkan insentif langsung dari keberhasilan menurunkan emisi. Dana itu bisa dimanfaatkan untuk memperkuat pengelolaan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Regulasi Nasional Jadi Payung Hukum
Secara nasional, penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021. Regulasi itu kemudian diperkuat dengan berbagai aturan teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai perdagangan karbon sektor kehutanan, pengukuran, pelaporan, verifikasi (MRV), serta mekanisme pembagian manfaat (benefit sharing mechanism).
Perusahaan multinasional juga semakin menerapkan standar Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam menentukan investasi dan rantai pasok. Daerah yang mampu menjaga kualitas lingkungan akan memiliki daya saing lebih tinggi dalam menarik investasi berkelanjutan.
Dampak bagi Masyarakat Sekitar Hutan
Program ini tidak hanya berhenti pada angka penurunan emisi. Masyarakat di sekitar kawasan hutan menjadi pihak yang diharapkan merasakan manfaat langsung melalui mekanisme pembagian keuntungan. Hutan yang tetap lestari kini tidak lagi hanya menghasilkan jasa lingkungan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang produktif melalui perdagangan karbon.