TANJUNG JABUNG TIMUR — Eksekusi lahan sengketa seluas 18 hektare di Blok 83, Kecamatan Muara Sabak Barat, akhirnya berjalan setelah melalui empat tahun pertarungan hukum. Lahan yang menjadi objek sengketa itu merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 00007 milik PT Menderang Planta Karpusa.
Akar Sengketa: Warga Menanam di Lahan HGU Perusahaan
Sengketa bermula dari gugatan perdata yang diajukan PT Menderang Planta Karpusa terhadap 13 warga pada 2022. Para tergugat disebut melakukan perbuatan melawan hukum dengan menanami kelapa sawit, pinang, dan palawija di atas lahan HGU milik perusahaan.
Dalam putusan Nomor 3/Pdt.G/2022/PN Tjt, majelis hakim PN Tanjung Jabung Timur menyatakan perusahaan sebagai pemilik sah lahan tersebut. Hakim juga menyatakan 14 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) yang dipegang para tergugat tidak memiliki kekuatan hukum.
Perjalanan Banding hingga PK: Dari Kalah ke Menang Lagi
Putusan PN itu awalnya dikuatkan Pengadilan Tinggi Jambi pada Februari 2023. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung justru membatalkan putusan tersebut dan memenangkan pihak warga.
PT Menderang Planta Karpusca kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Melalui Putusan Nomor 757 PK/PDT/2024, MA mengabulkan PK tersebut, membatalkan putusan kasasi, dan mengembalikan keberlakuan putusan PN Tanjung Jabung Timur yang telah dikuatkan PT Jambi.
Proses Eksekusi: Teguran hingga Pencocokan Lapangan
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, proses eksekusi berjalan melalui beberapa tahapan. Mulai dari permohonan eksekusi, aanmaning atau teguran resmi, hingga konstatering atau pencocokan objek sengketa di lapangan.
Kuasa hukum PT Menderang Planta Karpusa, Vernandus Hamonangan, menyatakan bahwa eksekusi ini merupakan implementasi dari putusan pengadilan yang sudah inkrah.
"Ini implementasi dari putusan pengadilan yang sudah inkrah. Kami menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali dan berharap seluruh pihak juga menghormati serta mematuhi putusan pengadilan demi kepastian hukum," ujarnya.
Vernandus juga mengapresiasi PN Tanjung Jabung Timur karena proses eksekusi dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.