KOTA JAMBI — Kanwil Kemenham Jambi memastikan SN, seorang tahanan kasus dugaan pencabulan, tengah menjalani perawatan medis di RSJD H.M Syukur Jambi setelah mengalami gangguan kejiwaan. Kepala Kanwil HAM Jambi Sukiman mengatakan bahwa hak pengobatan pemuda 22 tahun itu kini telah terpenuhi sesuai dengan yang semestinya.
Rapat Lintas Sektor untuk Verifikasi Laporan Warga
Menurut Sukiman, rapat koordinasi digelar sebagai bentuk pendalaman atas laporan tertulis yang diterima pihaknya. Ia menegaskan langkah itu penting agar Kanwil bisa memberikan jawaban yang objektif dan berbasis data pendukung kepada masyarakat yang melapor.
"Kita sudah rapatkan dengan pihak rumah sakit, kepolisian, kejaksaan, pihak lapas, psikater dan Ombudsman. Hasilnya, tahanan kasus dugaan pencabulan itu sedang ditangani pengobatan oleh pihak RSJD Jambi," ujar Sukiman di Kota Jambi, Kamis.
Penanganan Medis Berdasarkan Penetapan Majelis Hakim
Pihak Kanwil menekankan bahwa mereka tidak berwenang mencampuri substansi hukum yang sedang berjalan. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri yang melarang Kanwil HAM memasuki proses hukum. Namun, penanganan medis terhadap SN diperkuat oleh penetapan resmi dari majelis hakim yang meminta agar tahanan tersebut segera mendapatkan penanganan kejiwaan.
Kondisi SN diduga memburuk setelah dititipkan di lembaga pemasyarakatan Jambi. Sebelumnya, orang tua korban melaporkan dugaan pelanggaran HAM terkait penahanan anak mereka yang mengalami gangguan jiwa.