JAMBI — Proses panjang sengketa batas wilayah antarkabupaten di Provinsi Jambi memasuki babak akhir. Pemerintah provinsi kini hanya menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) untuk mengesahkan batas yang telah dibahas dan ditetapkan oleh Tim Penegasan Batas Daerah Kemendagri.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Lutfiah, menyatakan pembahasan teknis di tingkat pusat sudah tuntas. "Sudah selesai batas antarkabupaten, tinggal menunggu keputusan penetapan dalam bentuk Permendagri," ujarnya di Jambi, Sabtu.
Menurut Lutfiah, hasil penetapan tersebut belum bisa diumumkan ke publik. Proses pemberian kode wilayah atau register masih harus dilalui sebelum Permendagri resmi diterbitkan.
Dua Titik Sengketa: Minyak dan Gas hingga Hutan Restorasi
Setidaknya ada dua lokasi yang menjadi objek sengketa dan telah diajukan ke pemerintah pusat. Pertama, kawasan Sungai Dualap yang berada di perbatasan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kawasan ini bernilai strategis karena memiliki potensi cadangan minyak dan gas bumi. Kedua pemerintah kabupaten sama-sama mengklaim wilayah tersebut sebagai bagian dari daerah administrasinya.
Lokasi kedua adalah Dusun Tanjung Lanjut, Desa Tanjung Lebar, yang disengketakan antara Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Batang Hari. Berbeda dengan Sungai Dualap, sengketa di sini dipicu oleh keberadaan kawasan hutan restorasi ekosistem yang cukup luas dan memiliki potensi ekonomi bagi kedua daerah.
Tapal Batas dengan Sumsel Masih Berproses
Selain penyelesaian batas internal, Pemprov Jambi juga mengajukan penyelesaian sengketa tapal batas dengan Provinsi Sumatera Selatan. Sengketa tersebut berada di kawasan Ladang Panjang yang diklaim oleh Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Proses di kawasan ini belum mencapai titik final. "Kalau itu (Ladang Panjang) masih berproses di Kemendagri, belum final," kata Lutfiah.
Sebelumnya, sengketa batas antardaerah di Jambi telah beberapa kali dibahas di tingkat provinsi. Namun, karena tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaiannya akhirnya diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri.