JAMBI — Polemik lahan zona merah yang telah berlangsung sejak 1988 di Kota Jambi memasuki babak baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dan DPRD Kota Jambi sepakat membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan sengketa yang melibatkan ribuan bidang tanah milik warga yang kini terblokir sebagai Barang Milik Negara (BMN). Langkah ini diambil setelah Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
Lahan Tersebar di 7 Kelurahan, Warga Tak Bisa Jual-Beli dan Kredit
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyatakan bahwa dampak pemblokiran ini sangat nyata. Warga tidak bisa mengurus balik nama, pemecahan sertifikat, transaksi jual beli, hingga pengajuan kredit perbankan. “Masyarakat mengalami kesulitan dalam mengurus berbagai administrasi pertanahan,” katanya dalam audiensi di Gedung Graha Siginjai, Selasa (2/6/2026).
Lahan terdampak tersebar di Simpang III Sipin, Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Paal Lima, Mayang Mangurai, dan Suka Karya. Total luas lahan yang disengketakan mencapai sekitar 300 hektare.
Pansus Sudah Turun ke Lapangan Sejak Januari 2026
Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi yang dibentuk pada 31 Desember 2025 langsung bergerak cepat. Ketua Pansus, Muhilli Amin, melaporkan bahwa sejak 5 Januari 2026 timnya telah melakukan peninjauan lapangan untuk memeriksa titik koordinat di sejumlah lokasi. Mereka juga telah bertemu dengan Pertamina, BPN Jambi, dan KPKNL di Jakarta untuk membahas persoalan secara komprehensif.
“Pemerintah Kota Jambi saat ini masih menunggu surat resmi dari DJKN Palembang sebagai dasar untuk menentukan langkah lanjutan,” jelas Wali Kota Jambi, Maulana, saat menerima audiensi Pansus awal Maret 2026.
Tim Terpadu Segera Dibentuk, Libatkan BPN dan DJKN
Pemkot berencana membentuk tim terpadu setelah surat dari DJKN Palembang diterima. Tim ini akan melibatkan pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), DJKN, dan instansi terkait lainnya. Wali Kota Maulana menegaskan bahwa tim harus bekerja secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah Kota Jambi akan terus mendorong penyelesaian persoalan tersebut guna melindungi hak-hak masyarakat,” tegas Maulana.
Surat ke Presiden: Harapan Terakhir Warga Terdampak
Puncak dari rangkaian upaya ini adalah pengajuan surat permohonan kepada Presiden RI. Surat yang turut ditandatangani Pansus Zona Merah dan Kantor Pertanahan Kota Jambi itu berisi permintaan perhatian khusus pemerintah pusat atas tumpang tindih aset yang melibatkan lahan masyarakat dan BMN. Keputusan ini diambil setelah aksi unjuk rasa warga di Gedung DPRD dan Kantor Wali Kota pada hari yang sama.
Persoalan ini kembali mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan rekomendasi pada periode 2020 hingga 2023. Kini, ribuan warga hanya bisa menunggu kepastian dari tim terpadu dan respons dari Istana.