Ketua Umum FSBJ Doner Gultom memimpin langsung orasi di depan kantor APJII. Ia mendesak adanya evaluasi total terhadap tata kelola perizinan dan pengawasan operasional ISP di Kota Jambi.
Kabel Internet Bergelantungan di Jalan Protokol
Pertanyaan pertama yang dilayangkan FSBJ adalah kondisi kabel jaringan yang terpasang semrawut di sepanjang jalan utama Kota Jambi. Kabel-kabel itu disebut menjuntai rendah hingga menutupi pandangan pengguna jalan, merusak estetika kota, dan kerap putus tanpa perbaikan dalam waktu wajar.
FSBJ menilai kondisi ini melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Jalan.
Setoran ke Kas Daerah Dipertanyakan
FSBJ juga meragukan kontribusi keuangan para pengusaha ISP terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagian besar penyedia layanan disebut tidak memiliki kantor tetap yang terdaftar di Kota maupun Provinsi Jambi. Hanya kantor perwakilan APJII yang eksis di wilayah ini.
"Tidak ada bukti penyetoran retribusi maupun kontribusi wajib yang masuk ke kas PAD. Ini menimbulkan pertanyaan apakah mereka benar-benar menunaikan kewajiban fiskal kepada daerah," kata Doner dalam orasinya.
Tiang Jaringan Didirikan Tanpa Izin dan Standar K3
Dugaan pelanggaran ketiga menyangkut pemasangan tiang penyangga jaringan. Banyak tiang didirikan sembarangan di atas tanah milik warga maupun tanah negara tanpa izin resmi dan persetujuan tertulis dari pemilik lahan.
FSBJ juga menyoroti aspek keselamatan. Pemasangan tiang dinilai tidak memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sehingga berpotensi membahayakan warga sekitar. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 13 dan Pasal 17.
Buruh ISP Tidak Terdaftar BPJS dan Digaji di Bawah UMK
FSBJ menyoroti nasib tenaga kerja di sektor ini. Banyak karyawan perusahaan penyedia layanan internet tidak terdaftar dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, upah yang diterapkan masih di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jambi. Tidak ada pula jaminan keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Empat Tuntutan Resmi FSBJ ke Pemerintah dan APJII
Berdasarkan temuan itu, FSBJ menyampaikan empat tuntutan resmi. Pertama, Pemprov dan Pemkot Jambi segera memanggil serta memeriksa seluruh penyedia layanan internet yang beroperasi untuk mengecek kepatuhan terhadap aturan.
Kedua, seluruh penyedia wajib melepas, merapikan, dan menata kembali kabel jaringan yang melintang sembarangan sesuai standar teknis. Ketiga, pihak terkait diminta membuka akses data publik secara transparan terkait perizinan operasional dan bukti penyetoran retribusi ke kas daerah.
Keempat, setiap penyedia layanan internet wajib memiliki kantor resmi yang terdaftar dan berbadan hukum di wilayah Jambi. APJII disebut siap menindaklanjuti laporan yang disampaikan FSBJ dalam aksi tersebut.