JAMBI — Satpol PP Kota Jambi langsung bereaksi setelah salah satu personelnya, RIF (39), dicokok BNNP Jambi dalam operasi pemberantasan narkoba. Plh Kasatpol PP Kota Jambi Beni Handoko menyatakan pihaknya menerima informasi penangkapan itu dan memilih untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum dan mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku," ujar Beni yang juga menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Kota Jambi, Rabu (29/7/2026).
Barang Bukti: 146 Gram Sabu, 766 Butir Ekstasi, dan Uang Tunai
Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, BNNP Jambi menyita barang bukti yang cukup besar. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan 146,59 gram sabu, 766 butir ekstasi, serta uang tunai senilai Rp7,52 juta.
Selain itu, polisi juga menyita kendaraan bermotor, telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, dan buku catatan transaksi yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkotika. Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan oleh BNNP Jambi.
Reaksi Internal Satpol PP: Pembinaan Diperketat
Beni Handoko menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi seluruh jajaran Satpol PP Kota Jambi. Pihaknya berjanji akan memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh personel agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kami terus memberikan pemahaman, pembinaan, dan penekanan kepada seluruh anggota agar menjauhi penyalahgunaan obat-obatan terlarang maupun segala bentuk pelanggaran hukum," kata Beni.
Ia berharap kasus yang menjerat RIF bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel untuk menjaga integritas dan nama baik institusi. Satpol PP Kota Jambi juga berkomitmen untuk tidak melindungi anggotanya yang terbukti melanggar hukum.
Jaringan Peredaran di Dua Wilayah
Operasi BNNP Jambi ini menyasar jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di dua wilayah sekaligus, yaitu Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi. Total sembilan orang diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada 27 hingga 28 Juli 2026 tersebut.
Dengan adanya penangkapan ini, BNNP Jambi masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain serta asal-usul barang bukti narkotika yang disita. Proses penyidikan berjalan untuk mengungkap rantai peredaran yang lebih luas di Provinsi Jambi.