JAMBI — Wali Kota Jambi Maulana memerintahkan seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah kota untuk membuka pelayanan gratis bagi warga yang terdampak kabut asap. Instruksi itu tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan menyusul memburuknya kualitas udara di Kota Jambi.
Layanan gratis berlaku untuk pemeriksaan dan penanganan medis warga yang mengeluh gangguan pernapasan. Pemkot Jambi menyebut kebijakan ini sebagai upaya melindungi masyarakat dari risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat paparan partikel pencemar udara.
Puskesmas dan Faskes Diminta Tidak Memungut Biaya
Surat edaran wali kota mengikat seluruh fasilitas kesehatan pemerintah, mulai dari puskesmas hingga layanan kesehatan daerah. Warga yang datang dengan keluhan sesak napas, batuk, atau iritasi mata akibat asap tidak perlu membayar biaya pemeriksaan.
"Kita sudah perintahkan seluruh fasilitas kesehatan agar menjamin dan memberikan layanan kesehatan bagi warga yang terdampak asap," ujar Maulana, Senin, 12 Oktober 2026.
Pemkot Jambi meminta warga tidak mengabaikan keluhan pernapasan. Warga yang merasakan gejala diminta segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat untuk diperiksa dan ditangani.
Masker Dibagikan ke Kelompok Rentan
Selain layanan medis, Pemkot Jambi menyiapkan pembagian masker bagi kelompok masyarakat rentan. Pembagian masker diarahkan untuk mengurangi risiko gangguan pernapasan akibat paparan polusi udara.
Maulana mengimbau warga membatasi kegiatan di luar rumah selama kabut asap masih menyelimuti Kota Jambi. Bagi yang tetap harus beraktivitas di luar ruangan, penggunaan masker sangat dianjurkan.
Anak-anak, lansia, dan warga dengan riwayat penyakit pernapasan menjadi kelompok paling berisiko saat kualitas udara memburuk. Pemkot Jambi menempatkan perlindungan kelompok ini sebagai prioritas penanganan.
Sekolah Libur, Upacara Dilarang Sementara
Kegiatan belajar di sekolah diliburkan untuk sementara selama kondisi kabut asap berlangsung. Pemkot Jambi beralasan anak-anak rentan mengalami gangguan kesehatan ketika terpapar udara yang memburuk.
Pemkot Jambi juga melarang pelaksanaan upacara selama kabut asap masih berlangsung. Larangan itu menyasar kegiatan yang mengumpulkan banyak orang di ruang terbuka dan berpotensi meningkatkan risiko paparan asap.
Sejumlah kegiatan lain yang berpotensi memperbesar paparan asap menjadi perhatian pemerintah. Kebijakan pembatasan aktivitas luar ruang akan disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara di Kota Jambi.
Warga Diminta Segera Berobat Jika Sesak Napas
Pemkot Jambi menekankan pentingnya pemeriksaan dini bagi warga yang mengalami gejala gangguan pernapasan. Keluhan kesehatan akibat asap tidak boleh dibiarkan karena berisiko berkembang menjadi ISPA.
Layanan kesehatan gratis di fasilitas milik pemerintah menjadi jalur utama penanganan warga terdampak. Warga cukup mendatangi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan yang diperlukan.
Kebijakan ini berlaku selama kabut asap masih menyelimuti wilayah Kota Jambi. Pemkot Jambi belum menyebut batas waktu pencabutan peliburan sekolah dan larangan upacara.