TEBO — Proyek strategis nasional (PSN) peningkatan produksi migas di Kabupaten Tebo menemui batu sandar administrasi. Izin pinjam pakai aset daerah berupa jalan TMMD sepanjang 3,7 kilometer yang diajukan PT Montd’Or Oil untuk jalur distribusi minyak dan gas bumi belum juga diterbitkan Pemkab Tebo.
PAD dan Kajian Lingkungan Jadi Penghambat
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Tebo, Nusa Suryadi, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan kajian teknis sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010. Kajian itu mencakup aturan letak pipa, teknis galian dan timbunan, kedalaman pipa yang ditanam, hingga pemadatan kembali.
“Memang yang dipakai ruang milik jalan (Rumija). Dan itu belum ada aktivitas, karena belum ada izin untuk pemakaian jalan tersebut,” ujar Nusa, Jumat (26/6/2026).
Ia mengungkapkan, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tebo masih menghitung besaran kontribusi yang wajib dibayarkan perusahaan sebagai retribusi penggunaan aset daerah. Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (LH) juga belum merampungkan kajian lingkungan yang menjadi prasyarat mutlak.
Proyek Strategis Nasional Vs Kewajiban Daerah
Nusa mengakui, proyek yang dijalankan PT Montd’Or Oil merupakan bagian dari PSN untuk meningkatkan produksi migas nasional. Menurutnya, langkah perusahaan mengajukan peminjaman jalan TMMD sebagai jalur distribusi adalah hal yang wajar.
“Kalau situasi sekarang, setahu kami, mereka melakukan penggalian di lahan-lahan masyarakat yang sudah proses ganti rugi,” katanya.
Meski proyek berskala nasional, Pemkab Tebo tetap berpegang pada aturan daerah. Nusa menegaskan, perusahaan wajib melunasi kewajiban retribusi dan memenuhi persyaratan administrasi sebelum izin diterbitkan.
Dinas PUPR: Belum Ada Aktivitas di Rumija
Nusa memastikan, hingga saat ini belum ada aktivitas pengerjaan di ruang milik jalan (Rumija) TMMD yang dimohonkan. Ia menambahkan, pihaknya tidak melihat adanya kelengkapan syarat administrasi yang diusulkan perusahaan, seperti rekomendasi dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Yang jelas, kalau sudah clear pembahasannya dari Bakeuda tentang aset, apakah ada pembayaran retribusi mereka harus lunaskan dulu, nanti kita akan memberi persyaratan-persyaratan tertentu tentang penggalian pipa gas tersebut berdasarkan kajian teknis yang sudah disiapkan,” tegasnya.
Penentuan jalur distribusi pipa migas, menurut Nusa, sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan. Pemkab Tebo hanya akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.