Pertamina QR Code 'Bukan Penerima Subsidi', Ini Kriteria Kendaraan Layak Bio Solar

Penulis: Ramli Ahmad  •  Minggu, 10 Mei 2026 | 11:51:01 WIB
Pemilik kendaraan disarankan memeriksa kriteria teknis jika status QR Code Pertamina menunjukkan 'Bukan Penerima Subsidi'.

Pemilik kendaraan yang mendapati status 'Bukan Penerima Subsidi' saat memindai QR Code Pertamina perlu memeriksa ulang kriteria teknis dan aturan mainnya. Meskipun proses verifikasi data memakan waktu maksimal 14 hari kerja, ketidaksesuaian jenis kendaraan dengan regulasi tetap menjadi pemicu utama penolakan sistem.

Implementasi kewajiban QR Code untuk pembelian Pertalite dan Solar subsidi di SPBU Pertamina sering kali memicu kebingungan, terutama saat muncul notifikasi "Bukan Penerima Subsidi" atau "QR Code Terblokir". Masalah ini biasanya muncul setelah pengguna mendaftarkan kendaraannya melalui laman MyPertamina dan menunggu masa verifikasi yang dijanjikan.

Secara prosedur, setiap data yang masuk akan melewati tahap kurasi selama 14 hari kerja. Jika setelah periode tersebut QR Code tetap tidak bisa digunakan atau dinyatakan tidak berhak, maka ada kemungkinan spesifikasi kendaraan atau profil pendaftar tidak masuk dalam daftar penerima manfaat yang diatur oleh negara.

Kriteria Kendaraan yang Berhak Mengonsumsi Bio Solar Subsidi

Pembatasan penyaluran BBM subsidi, khususnya Bio Solar, mengacu ketat pada Lampiran Perpres No. 191 Tahun 2014. Tidak semua kendaraan roda empat atau lebih bisa mendapatkan akses ini. Berikut adalah daftar entitas transportasi darat yang secara legal diizinkan menggunakan solar subsidi:

  • Kendaraan Pribadi: Mobil pelat hitam milik perseorangan.
  • Kendaraan Umum: Angkutan orang atau barang dengan pelat nomor berwarna kuning.
  • Angkutan Barang Spesifik: Truk pengangkut barang, kecuali kendaraan pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan jumlah roda lebih dari enam.
  • Mobil Layanan Umum: Unit ambulans, mobil jenazah, truk sampah, dan armada pemadam kebakaran.

Selain sektor otomotif darat, regulasi ini juga mencakup sektor perikanan untuk nelayan dengan kapal maksimal 30 GT, serta sektor pertanian bagi petani dengan luas lahan maksimal 2 hektar. Jika kendaraan Anda berada di luar kategori tersebut, sistem MyPertamina secara otomatis akan memberikan status "Bukan Penerima Subsidi".

Penyebab QR Code Terblokir dan Kendala Sinkronisasi Data

Penyebab lain gagalnya transaksi adalah ketidakcocokan data fisik dengan database digital. Operator SPBU hanya akan memproses pembelian jika nomor polisi yang tertera pada kendaraan identik dengan data yang muncul saat QR Code dipindai. Jika terjadi perbedaan satu karakter saja, sistem berpotensi melakukan pemblokiran untuk mencegah penyalahgunaan subsidi.

Pertamina sebenarnya menyediakan jalur sanggah bagi pemilik kendaraan yang merasa nopolnya terblokir secara sepihak melalui situs ptm.id/sanggahblokirnopol. Namun, dalam pantauan terbaru, akses ke laman tersebut sering mengalami kendala teknis atau menunjukkan pesan "Page Not Found". Hal ini tentu menjadi hambatan bagi pengguna yang ingin melakukan klarifikasi data secara mandiri.

Langkah Solusi Melalui Pertamina Call Center 135

Bagi pemilik kendaraan yang sudah sesuai kriteria Perpres 191/2014 namun tetap ditolak oleh sistem, langkah paling efektif saat ini adalah melakukan pengaduan langsung. Mengingat jalur digital sering mengalami kendala akses, konsumen disarankan menghubungi Pertamina Call Center di nomor 135.

Pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen pendukung seperti STNK dan foto kendaraan saat melakukan pengaduan. Petugas akan melakukan pengecekan ulang terhadap status verifikasi yang sebelumnya tertunda atau memberikan arahan teknis jika terjadi kesalahan input data pada saat pendaftaran awal di MyPertamina.

Reporter: Ramli Ahmad
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top