KUALA TUNGKAL — Proses verifikasi lapangan itu menjadi tahapan krusial dalam penerbitan sertifikat Hak Pakai untuk instansi pemerintah. Tim Kantah mencocokkan langsung kondisi di lokasi dengan dokumen permohonan yang telah diserahkan Kemenhub.
Pemeriksaan ini bukan sekadar formalitas administrasi. Tanah yang dimohonkan untuk kepentingan pelayanan publik harus dipastikan bebas dari potensi sengketa di kemudian hari.
Tim Panitia A melakukan peninjauan untuk memverifikasi batas-batas fisik tanah, luas lahan, serta status penguasaan di lapangan. Semua data itu dicocokkan dengan surat ukur dan dokumen yuridis yang dilampirkan pemohon.
“Kegiatan ini memastikan seluruh proses pemberian hak atas tanah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Kantah Tanjung Jabung Barat dalam keterangan resminya.
Langkah verifikasi langsung di lokasi meminimalkan risiko tumpang tindih kepemilikan atau klaim pihak ketiga. Bagi masyarakat sekitar, kepastian status tanah instansi pemerintah juga berdampak pada rencana tata ruang dan pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut.
Kantah Tanjung Jabung Barat menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional dan transparan. Pemeriksaan ini bagian dari upaya mendukung tertib administrasi pertanahan di daerah.
Dengan hasil verifikasi yang akurat, proses penerbitan sertifikat Hak Pakai bisa berjalan lebih cepat. Kemenhub pun bisa segera memanfaatkan lahan tersebut untuk mendukung tugas dan fungsi pelayanan publiknya.