JAMBI — Selisih Rp147.000 per gram antara harga jual dan buyback menjadi pertimbangan bagi investor yang ingin menjual kembali emasnya dalam waktu dekat. Angka itu terpantau mengikuti pergerakan harga emas dunia yang cenderung datar.
Harga beli kembali (buyback) adalah patokan yang dipakai Antam saat menampung emas bekas dari konsumen. Semakin lebar selisihnya, semakin lama waktu yang dibutuhkan investor untuk mencapai titik impas saat menjual kembali.
Transaksi jual-beli emas batangan Antam dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 48 tahun 2023. Pemungutan dilakukan langsung saat pembelian, berlaku untuk semua pecahan emas dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Tarif PPh 22 berbeda tergantung status kepemilikan NPWP. Konsumen pemegang NPWP dikenakan tarif 0,25 persen, sementara yang tidak memiliki NPWP dikenakan 0,5 persen.
Artinya, harga yang tertera di laman Logam Mulia belum termasuk pajak. Pembeli perlu menambahkan tarif pajak tersebut saat melakukan pembayaran di butik Antam atau mitra penjualan resmi.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di situs Logam Mulia Antam, belum termasuk pajak:
Harga emas Antam umumnya mengikuti pergerakan harga emas global. Investor yang ingin membeli emas batangan sebaiknya memantau pergerakan harga dan memperhitungkan biaya pajak serta selisih buyback sebelum memutuskan membeli.