Pencarian

BLT Dana Desa Pengulon Cair Agustus 2026 untuk 12 Keluarga, Disalurkan Door to Door

Jumat, 28 Agustus 2026 • 19:35:01 WIB
BLT Dana Desa Pengulon Cair Agustus 2026 untuk 12 Keluarga, Disalurkan Door to Door
Perbekel Pengulon bersama perangkat desa menyerahkan BLT-DD secara door to door kepada 12 keluarga penerima manfaat di Desa Pengulon.

JAMBI — Penyaluran bantuan sosial tahap ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil musyawarah desa (Musdes) yang digelar pada 27 Februari 2026.

Besaran Bantuan dan Proses Penyaluran

Setiap KPM menerima dana sebesar Rp300.000 untuk satu bulan pencairan. Berbeda dengan penyaluran di kantor desa, aparat Desa Pengulon memilih sistem antar jemput langsung ke rumah masing-masing penerima.

Perbekel Pengulon bersama perangkat desa, lembaga desa, dan pendamping desa turun langsung untuk membagikan bantuan. Pendekatan ini dilakukan agar warga lanjut usia atau berkebutuhan khusus tidak perlu menempuh jarak ke kantor desa.

Syarat Penerima dan Dokumen yang Dibutuhkan

Warga yang berhak menerima BLT-DD di Desa Pengulon adalah mereka yang telah ditetapkan sebagai KPM berdasarkan hasil Musdes. Untuk proses pengambilan atau verifikasi, penerima cukup menyiapkan fotokopi KTP.

Jika warga merasa memenuhi kriteria namun belum masuk daftar penerima, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah menghubungi perangkat desa setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Imbauan Penggunaan Dana

Dalam sambutannya saat penyaluran, Perbekel Pengulon mengingatkan para penerima agar dana bantuan ini digunakan untuk hal-hal produktif. Dua prioritas utama yang ditekankan adalah pemenuhan kebutuhan pokok harian dan biaya berobat apabila ada anggota keluarga yang sakit.

Pihak desa berharap bantuan tunai ini dapat meringankan beban ekonomi warga, meskipun jumlahnya terbatas.

Dasar Hukum dan Jadwal Pencairan

Program BLT-DD dijalankan berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian Desa PDTT, yaitu Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025. Aturan ini menjadi pedoman teknis penggunaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2026.

Penyaluran bulan Agustus ini merupakan lanjutan dari program yang telah berjalan. Warga yang ingin mengetahui jadwal pencairan berikutnya atau memastikan status penerimaan dapat menanyakan langsung kepada perangkat desa atau lembaga desa setempat.

Masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan bantuan dengan imbalan biaya tertentu. Seluruh proses BLT-DD dilakukan tanpa pungutan alias gratis.

Follow katajambi.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: pengulon-buleleng.desa.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks