OJK Sanksi Pelanggaran Pasar Modal DSSA, BREN, dan CUAN

Penulis: Khairunas Ibrahim  •  Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:23:01 WIB
OJK menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan pasar modal terkait perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN.

JAMBI — Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak yang terbukti melanggar aturan pasar modal terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Sanksi ini mencuat setelah regulator menemukan pelanggaran dalam transaksi ketiga saham tersebut. BREN menyatakan menghormati keputusan OJK dan BEI serta berkomitmen mendukung reformasi pasar modal.

Manajemen PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menyatakan menghormati keputusan yang diambil OJK dan Bursa Efek Indonesia. Perseroan menegaskan akan memberikan kerja sama yang diperlukan sekaligus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku di pasar modal.

Sikap itu disampaikan menyusul penetapan sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan pasar modal dalam perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN. BREN memastikan kegiatan operasional perusahaan dan anak usaha berjalan normal tanpa gangguan.

Komitmen BREN terhadap Reformasi Pasar Modal

Dalam keterangan tertulisnya, BREN menegaskan dukungan terhadap langkah pembenahan yang dipimpin OJK. Perseroan menyebut reformasi pasar modal sebagai fondasi penting bagi iklim investasi yang sehat.

"Perusahaan berkomitmen mendukung reformasi pasar modal Indonesia yang dipimpin oleh Otoritas Jasa Keuangan demi membangun iklim investasi yang kondusif, kompetitif, dan berkelanjutan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional," kata BREN.

Pernyataan itu menegaskan posisi perseroan yang tidak menempuh jalur keberatan atas sanksi. BREN memilih merespons keputusan regulator dengan sikap kooperatif.

Operasional Barito Renewables Dipastikan Normal

BREN memastikan seluruh kegiatan operasional perusahaan dan entitas anak usaha berjalan sebagaimana mestinya. Manajemen menegaskan fokus utama tetap menjaga kelancaran bisnis di tengah proses penegakan aturan pasar modal.

"Perusahaan tetap fokus untuk memastikan agar aktivitas operasional perusahaan dan anak usaha terus berjalan dengan lancar tanpa gangguan," kata BREN.

Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa sanksi OJK tidak mengganggu jalannya bisnis harian perseroan. BREN merupakan emiten energi terbarukan yang sahamnya sempat menjadi perhatian pasar karena pergerakan harga yang signifikan.

DSSA dan CUAN Ikut Terseret dalam Sanksi OJK

Selain BREN, sanksi OJK juga menyasar pihak-pihak yang terkait perdagangan saham DSSA dan CUAN. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) merupakan dua emiten yang sahamnya turut menjadi objek pelanggaran aturan pasar modal tersebut.

Ketiga emiten itu terhubung dalam grup usaha yang sama di bawah kendali konglomerasi Prajogo Pangestu. DSSA bergerak di sektor energi dan infrastruktur, sementara CUAN beroperasi di bidang pertambangan batu bara.

Sejumlah emiten terkait pun buka suara menanggapi keputusan regulator. Langkah OJK ini menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal Indonesia, terutama pada saham-saham yang pergerakannya sempat dinilai tidak wajar.

Arti Sanksi bagi Investor Pasar Modal

Penegakan aturan terhadap perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN menjadi sinyal bahwa regulator memperketat pengawasan terhadap transaksi yang berpotensi merugikan investor. OJK dan BEI sebelumnya sempat menyoroti pola perdagangan saham-saham tersebut.

Bagi investor, keputusan ini menegaskan pentingnya mencermati fundamental emiten ketimbang mengikuti pergerakan harga jangka pendek. Saham-saham grup Prajogo Pangestu dikenal memiliki volatilitas tinggi dengan kapitalisasi pasar besar.

BREN menutup pernyataannya dengan memastikan dukungan penuh terhadap upaya OJK membangun pasar modal yang sehat. Perseroan menyatakan komitmennya untuk terus mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga kepercayaan investor.

Reporter: Khairunas Ibrahim
Sumber: idxchannel.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top