SAROLANGUN — Aktivitas penggalian emas ilegal di wilayah Kabupaten Sarolangun terus berlangsung tanpa gangguan berarti. Lokasi-lokasi tambang itu tetap ramai ditinggali pekerja, meski Polda Jambi sudah mengeluarkan perintah tegas untuk menindak seluruh praktik PETI.
Perintah pemberantasan dari kepolisian provinsi dinilai tidak berjalan di tingkat resort. Banyak pihak mempertanyakan sikap aparat Polres Sarolangun yang dianggap membiarkan penggalian emas ilegal beroperasi.
Di tengah gencarnya seruan pemberantasan dari pimpinan Polda Jambi, lokasi tambang ilegal di Sarolangun tetap aktif siang dan malam. Aktivitas itu berlangsung tanpa penindakan yang berarti dari aparat setempat.
Masyarakat berharap Polda Jambi tidak tinggal diam. Mereka mendesak tim dari kepolisian provinsi turun langsung memeriksa pelaksanaan instruksi dan menindak siapa pun yang terbukti mengabaikan perintah.
Sampai berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Kepolisian Resor Sarolangun soal dugaan pembiaran tersebut.
Persoalan PETI di Sarolangun juga bersinggungan dengan kelangkaan bahan bakar minyak solar bersubsidi. Kuat dugaan solar itu disuplai oknum ke lokasi penambangan emas tanpa izin.
Jika benar, penyaluran solar bersubsidi ke tambang ilegal menambah daftar pelanggaran di balik aktivitas PETI. Bahan bakar bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi warga dan sektor usaha yang berhak.
PETI adalah kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Jika dibiarkan berlanjut, dampaknya meluas ke lingkungan, masyarakat, dan keuangan negara.
Dari sisi lingkungan, merkuri yang dipakai untuk mengolah emas mencemari sungai dan tanah. Air tidak lagi layak untuk minum dan irigasi, ikan mati, dan tanah menjadi tandus.
Kerusakan hutan dan lereng bukit akibat penggalian menimbulkan risiko longsor serta banjir besar saat musim hujan. Ekosistem asli di sekitar lokasi tambang berangsur hilang.
Bagi masyarakat, risiko kecelakaan di lubang tambang tergolong tinggi. Paparan merkuri dapat memicu penyakit paru-paru, kerusakan saraf, bahkan cacat lahir pada anak.
Warga juga berpotensi kehilangan mata pencaharian jangka panjang. Setelah emas habis, tanah dan sungai sudah rusak sehingga tidak bisa lagi ditanami atau dijadikan sumber ikan.
Konflik lahan dan tindak kejahatan kerap muncul di sekitar lokasi tambang. Kondisi itu menambah beban sosial bagi warga yang tinggal dekat area penggalian.
Dari sisi ekonomi, potensi kekayaan alam negara hilang tanpa setoran pajak atau manfaat bagi pembangunan daerah. Biaya pemulihan lingkungan nanti jauh lebih besar dibanding keuntungan tambang.
Desakan agar Polda Jambi turun langsung kini menguat. Warga menunggu apakah instruksi pemberantasan PETI dijalankan di Sarolangun atau berhenti sebagai surat di atas kertas.