Pencarian

Pemkab Merangin Terapkan Denda Sampah Rp10 Juta di Kota Bangko

Selasa, 05 Mei 2026 • 21:05:33 WIB
Pemkab Merangin Terapkan Denda Sampah Rp10 Juta di Kota Bangko
Pemkab Merangin sosialisasikan denda hingga Rp10 juta bagi pelanggar Perda Pengelolaan Sampah di Kota Bangko.

MERANGIN — Pemerintah Kabupaten Merangin mulai mengambil langkah tegas untuk membenahi masalah kebersihan di Kota Bangko. Melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah kini tidak lagi sekadar memberi imbauan, melainkan ancaman sanksi pidana dan denda bagi warga yang melanggar.

Ketegasan ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Ketertiban Umum yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, baru-baru ini. Asisten I Setda Merangin, Sukoso, menyatakan bahwa regulasi ini menjadi instrumen hukum untuk mengubah wajah ibu kota kabupaten menjadi lebih asri.

Besaran Sanksi Denda Mulai Rp500 Ribu Hingga Rp10 Juta

Dalam sosialisasi yang dihadiri perangkat RT dan RW tersebut, pemerintah merinci besaran sanksi yang akan dijatuhkan kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya. Nilai denda bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga maksimal Rp10 juta.

“Ini bukan semata-mata untuk menakut-nakuti masyarakat, tetapi demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama,” ujar Sukoso saat memberikan arahan mewakili Bupati Merangin.

Selain denda administratif berupa uang, Perda tersebut juga memuat sanksi kurungan badan. Pelanggar yang terbukti melakukan pelanggaran berat atau berulang dapat dikenakan hukuman penjara paling lama tiga bulan.

Pembentukan Satgas Khusus Pengelolaan Sampah

Guna memastikan aturan ini berjalan efektif di lapangan, Pemkab Merangin telah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah melalui Surat Keputusan Bupati. Satgas ini dirancang dengan pembagian tugas yang spesifik untuk menyisir titik-titik rawan sampah di Bangko.

Struktur Satgas tersebut terbagi ke dalam dua bidang utama:

  • Bidang Pengelolaan: Fokus pada pengurangan dan penanganan sampah di bawah koordinasi Asisten I Setda Merangin.
  • Bidang Pengawasan dan Penindakan: Dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengeksekusi sanksi terhadap pelanggar Perda.

Meski sanksi sudah disiapkan, petugas di lapangan diminta tetap mengedepankan pendekatan humanis. Sukoso menekankan bahwa edukasi dan penyadaran kepada masyarakat tetap menjadi langkah awal sebelum tindakan represif diambil oleh Satpol PP.

Peran Ketua RT dan RW dalam Pengawasan Lingkungan

Kasat Pol PP Merangin, Sayuti, mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama perangkat RT dan RW, untuk menjadi garda terdepan dalam pengawasan. Menurutnya, personel Satpol PP tidak mungkin mengawasi setiap sudut kota tanpa bantuan laporan dari warga setempat.

“Lingkungan yang tertib pasti bersih. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan pelanggaran agar bisa segera ditindaklanjuti,” kata Sayuti.

Kegiatan sosialisasi yang dimulai pukul 10.10 WIB ini juga melibatkan Camat Bangko, Camat Nalo Tantan, serta jajaran lurah. Dengan adanya Satgas dan pengawasan yang lebih ketat, Pemkab Merangin menargetkan Kota Bangko dapat segera terbebas dari tumpukan sampah liar yang selama ini mengganggu estetika kota.

Bagikan
Sumber: jambi.antaranews.com

Berita Terkini

Indeks